Jakarta (ANTARA
News) - Aparat Polsek Metro Tamansari membekuk Zein Kuanda dan Harianto
yang diduga otak pelaku penyekapan terhadap korban Ahmad Zamani dan dan
Arifin.
"Kedua diringkus di salah satu hotel di Jakarta Timur pada siang
(Kamis) tadi," kata Kepala Polsek Metro Tamansari, Komisaris Polisi Adi
Vivid Bachtiar di Jakarta, Kamis.
Adi mengatakan kedua tersangka janjian bertemu di hotel tersebut untuk merencanakan melarikan diri.
Adi menuturkan Zein Kuanda dan Harianto mengetahui penyidik
kepolisian memburu keduanya melalui siaran televisi, sehingga
merencanakan untuk melarikan diri.
Adi mengungkapkan polisi sempat mendatangi apartemen yang ditempati
Zein di Kemayoran, Jakarta Pusat, namun tersangka telah melarikan diri.
Adi menduga Zein dan Harianto merupakan pelaku utama penyekapan dan penganiayaan terhadap Zamani dan Arifin.
Sejauh ini, polisi telah menangkap tersangka RIS alias Gagak, SU, SAR, MUS, DUL, UA, SUK, AP dan DK.
Sebelumnya, anggota Polsektro Tamansari membebaskan dua orang
korban penyekapan, yakni Ahmad Zamani dan Arifin di ruko Jalan Hayam
Wuruk Nomor 120 D Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu dinihari.
Terkait penyekapan itu, polisi mengamankan delapan orang petugas keamanan perusahaan tersebut.
Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api
jenis Baretta, sepucuk airsoft gun, senjata tajam sangkur, mandau dan
15 butir peluru tajam.
Korban Zamani disekap pelaku, karena diduga terlibat utang piutang
dan disuruh dipaksa menandatangani surat tebusan senilai Rp500 juta.
Selama penyekapan, para pelaku menanganiaya dan mengancam akan
membunuh kedua korban, jika tidak melunasi, serta membayar uang tebusan.