Rekonstruksi kasus pengeroyokan polisi saat unjuk rasa

id pengeroyokan polisi saat unjuk rasa,unjuk rasa,demo cipta kerja ,Rekonstruksi kasus pengeroyokan polisi saat unjuk rasa,unjuk rasa Tamansari

Rekonstruksi kasus pengeroyokan polisi saat unjuk rasa

(ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 12 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap seorang polisi oleh sejumlah pemuda saat unjuk rasa di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada 8 Oktober 2020.

Rekonstruksi yang digelar pada Jumat, hanya menghadirkan empat pelaku dari enam tersangka, sebab dua tersangka lainnya berinisial SD (16) dan MA (16) masih di bawah umur.

“Sebanyak 12 adegan diperankan oleh para pelaku, kami gelar rekonstruksinya guna melengkapi berkas perkara dan mengetahui peranan dari masing-masing pelaku" ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Pada adegan pertama, tersangka SD mengajak teman lainnya untuk berputar sekitar Harmoni menggunakan sepeda motor berboncengan ke arah Jalan Gajah Mada.

Saat itu terlihat ada seorang polisi AJS yang dikeroyok oleh massa. Kemudian pelaku SD mendekati dan melempar sebuah kaleng biskuit ke arahnya.

Pelaku SD kemudian memukul punggung korban. Selanjutnya tersangka MA mengambil piring plastik dari tukang sate dan bangku plastik lalu ikut menghajar korban.

Tersangka MA menyiram korban dengan air dan memukul perut anggota polisi itu sebanyak tiga kali.

Sementara tersangka MRR yang setelah pulang kerja, bergabung dengan bentrokan massa dengan polisi. Kemudian di tempat kejadian memanasi suasana seraya memukuli korban sebanyak tiga kali.

Tak hanya menganiaya polisi, ada pula pelaku FA yang mengambil barang seperti ponsel milik AJS. Barang tersebut kemudian hendak dijual dan tersangka FA menjual ponsel tersebut secara daring.

Kemudian FA mendapat penadahnya, yakni tersangka AIA dengan kesepakatan lewat pesan pribadi Whatsapp dengan harga sebesar Rp2.250.000.

Ponsel tersebut dibawa AIA dalam kondisi sudah terhapus semua data korban, sementara tersangka FA menyerahkan uang tersebut ke tersangka Y sebesar Rp1,3 juta.