Warga Empat Desa Di Barsel Bantah Tudingan PT Mask

id Warga Empat Desa Di Barsel Bantah Tudingan PT Mask

Warga Empat Desa Di Barsel Bantah Tudingan PT Mask

Ilustrasi, (Istimewa)

Namun setelah perusahaan menikmati hasil panen kelapa sawit sejak 2008 hingga sekarang, pola kemitraan yang dijanjikan itu tidak pernah dirasakan masyarakat pemilik lahan,"
Buntok (Antara Kalteng) - Warga empat desa di kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah membantah tudingan mencuri buah kelapa sawit di perkebunan PT Mata Andau Sawit Kahuripan tersebut.

Dormanson, salah seorang perwakilan warga desa Panarukan, Hulu Tampang, Hingan dan Maruga di Buntok, Senin mengatakan panen kelapa sawit yang dilakukan warga setempat karena PT Mata Andau Sawit Kahuripan (PT Mask) selalu ingkar janji.

"Pemilik perusahaan ini selalu ingkar janji. Perusahaan tersebut mulai menanamkan investasi tahun 2003. Waktu itu, pihak perusahaan telah membuat kesepakatan dengan pola bagi hasil 40-60 dengan warga masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, karena adanya janji perusahaan tersebut warga masyarakat empat desa bersedia meminjamkan lahan miliknya untuk ditanami kelapa sawit tanpa ganti rugi dengan harapan hasil panen kelapa sawit dapat dinikmati warga pemilik lahan.

"Namun setelah perusahaan menikmati hasil panen kelapa sawit sejak 2008 hingga sekarang, pola kemitraan yang dijanjikan itu tidak pernah dirasakan masyarakat pemilik lahan," kata dia.

Pada 2012, kata dia menambahkan, warga bersama pihak perusahaan PT Mask kembali membuat kesepakatan secara tertulis dengan masyarakat empat desa itu terkait pemanfaatan lahan milik warga sebagai lahan perkebunan perusahaan tersebut.

"Dalam kesepakatan yang ditandatangi notaris itu, perusahaan menyatakan bersedia membagi hasil perkebunan dengan pola kemitraan, yakni 40-60 dan perjanjian. Itu juga tidak ditepati manajemen pihak perusahaan tersebut," ujarnya.

Jadi, tudingan mencuri kelapa sawit itu tidak benar. Masyarakat mengambil haknya dengan memanen kelapa sawit di lahan yang telah mereka pinjamkan kepada perusahaan tersebut, demikian Dormanson.


(T.KR-BYU/C/S019/S019)