Pemkot Diminta Selesaikan Ganti Rugi Lahan

id Pemkot Diminta Selesaikan Ganti Rugi Lahan, mesjid kecubung, sigit,

Pemkot Diminta Selesaikan Ganti Rugi Lahan

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

...pemerintah kota harus benar-benar mengetahui apakah lahan tersebut ada pemiliknya atau tidak
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diminta segera menyelesaikan masalah ganti rugi lahan milik warga setempat terkait dengan pembangunan Masjid Kubah Kecubung di daearah itu.

"Pemerintah kota untuk sementara ini jangan melanjutkan pembangunan Masjid Kubah Kecubung itu dulu, apabila masalah ganti rugi lahan milik warga setempat belum dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat," kata Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K. Yunianto di Palangka Raya, Rabu.

Masjid Kubah Kecubung dibangun pada 2011 di lahan seluas 3,6 hektare di Jalan RTA Milono Kilometer 4,5 dengan biaya hingga Rp120 miliar.

Dia menjelaskan tentang alasan permintaan tersebut yang bukan karena pihaknya tidak mendukung pembangunan Masjid Kubah Kecubung.

Namun, katanya, apabila hal tersebut dibiarkan berlarut, tanpa kejelasan dari kedua pihak maka tidak menutup kemungkinan pembangunan masjid termegah di Kota Palangka Raya itu, tidak akan berjalan sesuai harapan bersama.

Politikus PDIP itu berharap, ke depan pemerintah kota bisa lebih teliti dan saksama dalam melakukan hal apa saja, terutama dalam pembangunan yang berkelanjutan. Hal terpenting adalah pemerintah kota harus benar-benar mengetahui apakah lahan tersebut ada pemiliknya atau tidak.

"Masalah pembebasan lahannya juga sudah diselesaikan atau belum. Jangan sampai pembangunan setengah berdiri tiba-tiba ada warga yang datang dan mengaku bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Dan ini yang terkadang menjadi polemik masalah besar," katanya.

Sebelumnya, warga Kota Palangka Raya, Amar, pernah meminta kepada pemerintah setempat untuk segera menyelesaikan ganti rugi lahan yang selama ini sudah digunakan untuk pembangunan Masjid Kubah Kecubung. Namun, hal itu tidak direspons dengan bijak.

"Hingga saat ini untuk penyelesaian ganti rugi lahan dengan luas kurang lebih 1,4 hektare milik orang tua kami yang bernama H. Abdul Bayat belum ada kejelasan dari pemerintah kota bagaimana penyelesaiannya," kata Amar, anak pemilik lahan itu.

Ia menyatakan tidak akan keberatan apabila sebagian tanahnya dibeli pemerintah kota dengan harga yang pantas, mengingat lahan tersebut juga untuk sarana ibadah. 



 (T.KR-RON/B/M029/M029)