Sampit (Antara Kalteng) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap Rn (39) yang diduga menggelapkan Rp1 miliar uang majikannya.
"Pelaku buron satu bulan lebih, tetapi berhasil kami tangkap di Palangka Raya," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP R Andri Samudra Yudhapatie kepada wartawan di Sampit, Jumat.
Rn kepercayaan bosnya yang merupakan pengusaha di Sampit.
Kasusnya bermula saat Rn bertugas sebagai pengantar produk makanan ringan ke sejumlah toko di Sampit dan Katingan.
Ia juga bertugas melakukan penagiha. Tetapi, ternyata uang pembayaran dari toko tidak disetorkannya ke perusahaan.
"Itu berlangsung kurang lebih satu tahun. Kerugian materinya mencapai Rp1 miliar," kata Andri.
Dari hasil kejahatan itu membeli sejumlah barang berharga seperti rumah dan kendaraan roda empat serta roda dua.
Penyidik Polres Kotim masih mendalami kasus itu untuk mengungkap modus operandi tersangka penggelapan uang tersebut.
Polisi menduga, dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu oleh pelaku lainnya.
Menurut Yudhapatie, untuk mengungkap tindak kejahatan penggelapan uang tersebut personel Satreskrim dikerahkan ke Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mencari keberadaan barang bukti.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang berharga yang dibelinya dari hasil kejahatan berada Kalsel.
"Anggota masih ke Banjarmasin, Kalsel, untuk mengambil barang bukti. Ada berupa mobil, motor dan rumah," ucapnya.
(T.KR-UTG/B/A013/A013)
Berita Terkait
Disbudpar Kotim: Ritual Tiwah harus dijaga kelestariannya
Kamis, 16 Mei 2024 7:45 Wib
Halikinnor santai tanggapi langkah Irawati mendaftar ke sejumlah parpol
Kamis, 16 Mei 2024 7:06 Wib
DPUPR Kobar tingkatkan pembangunan jalan secara bertahap
Kamis, 16 Mei 2024 7:05 Wib
Disdik apresiasi KKKS Hasien gelar workshop transisi PAUD-SD
Kamis, 16 Mei 2024 6:52 Wib
Pemkab Kobar kirimkan 173 orang ikuti FBIM 2024
Kamis, 16 Mei 2024 6:41 Wib
Pertama di Kalteng, pabrik pengolahan limbah medis di Sampit akan layani Kalimantan
Kamis, 16 Mei 2024 5:53 Wib
Setelah 20 tahun, Pemkab Kotim evaluasi perda dampak konflik etnik
Rabu, 15 Mei 2024 18:05 Wib
Polres Kotim musnahkan ratusan gram sabu-sabu
Rabu, 15 Mei 2024 6:00 Wib