APBDP Kotawaringin Timur 2014 Defisit Rp138,98 Miliar

id Jhon Krisli,

APBDP Kotawaringin Timur 2014 Defisit Rp138,98 Miliar

Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli (facebook.com/jhon.krisli) Istimewa

Sebelumnya nilai APBD Kotawaringin Timur mencapai hampir Rp1,19 triliun,"
Sampit (Antara Kalteng) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tahun 2014 ditetapkan mengalami defisit sebesar Rp138,98 miliar lebih dimana pendapatan mencapai Rp1,27 triliun lebih sementara belanja mencapai Rp1,41 triliun lebih.

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Jhon Krisli di Sampit, Kamis, menyebutkan alokasi pendapatan pada APBDP 2014 mencapai Rp1,27 triliun lebih, naik Rp85,32 miliar lebih atau 7,20 persen dari APBD 2014.

"Sebelumnya nilai APBD Kotawaringin Timur mencapai hampir Rp1,19 triliun," kata Jhon Krisli.

Sedangkan untuk anggaran belanja, sebelum perubahan ditetapkan hampir Rp1,24 triliun dan setelah perubahan menjadi Rp1,41 triliun lebih.

Alokasi belanja mengalami kenaikan sebesar Rp174,22 miliar lebih atau 14,10 persen dari alokasi belanja pada APBD 2014.

Jhon Krisli menyebutkan defisit pada APBDP 2014 itu mengalami kenaikan sebesar hampir Rp88,90 miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp50,08 miliar lebih.

Ia mengharapkan peningkatan anggaran tersebut diikuti dengan pemerataan pelaksanaan pembangunan di daerah itu.

"Saya berharap pelaksanaan pembangunan disesuaikan dengan skala prioritas diantaranya pengentasan kemiskinan dan membuka keterisolasian daerah pedalaman melalui penyediaan infrastruktur yang memadai," katanya.

Sidang Paripurna DPRD Kotawaringin Timur dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBDP 2014 sempat tertunda beberapa jam dari waktu yang telah ditetapkan karena Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi tidak hadir dalam rapat paripurna itu.

Rapat paripurna dapat dilanjutkan setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

  "Jika mengacu dalam tata tertib, memang pengesahan APBDP tidak mengharuskan ditandatangani oleh Bupati dan bisa dilakukan oleh Wakil Bupati karena Wakil Bupati satu paket dengan Bupati," ungkapnya. 




 (T.KR-UTG/B/A039/A039)