KMA Diduga Garap Lahan Di Luar Izin Lokasi

id KMA Diduga Garap Lahan Di Luar Izin Lokasi

KMA Diduga Garap Lahan Di Luar Izin Lokasi

Ilustrasi, Lahan Garapan (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Karya Makmur Abdi beroprasi di Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diduga menggarap lahan di luar izin lokasi yang diberikan.

"Setahu kami izin lokasi yang dimiliki PT KMA seluas 15.000 hektare dan berada di wilayah enam desa, namun sekarang sudah merambah ke wilayah desa kami, yakni Desa Tumbang Sepiri," kata Kambas salah seorang warga Desa Tumbang Sepiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim kepada wartawan di Sampit.

Keenam desa yang masuk dalam wilayah PT KMA tersebut adalah Desa Tumbang Kaminting, Desa Tumbang Tilap, Kuala Kuayan, Santilik, Santiung dan Desa Penda Durian.

Sedangkan lahan warga Desa Tumbang Sepiri sebetulnya tidak masuk dalam wilah PT KMA, namun pihak perusahaan tetap menggarap lahan warga desa tersebut.

Akibat digarap PT KMA tersebut, puluhan warga Desa Tumbang Sepiri kehilangan puluhan hektare lahan pertanian.

Menurut Kambas, warga desa sudah berupaya mempertanyakan ke pihak perusahaan namun sampai saat ini tidak ada penjelasan dari PT KMA.

Warga Desa Tumbang Sapiri juga telah menawarkan ke PT KMA untuk bermitra, namun pihak perusahaan masih belum memberikan penjelasan.

"Kami siap bermitra dengan pihak perusahaan atas digarapnya lahan pertanian kami tersebut. Maksud kami menawarkan bermitar tersebut agar lahan pertanian kami yang telah diserobot pihak perusahaan tidak hilang begitu saja," katanya.

Kambas mengungkapkan, warga desa yang lahan pertaniannya di garap PT KMA berharap permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, agar tidak ada pihak yang dirugikan maka ditawarkan untuk bermitra dengan masyarakat.

"Jika PT KMA menolak tawaran kami untuk bermitra, maka kami akan melaporkan kasus tersebut ke pemerintah," ucapnya.

Selain menyerobot lahan pertanian warga desa, PT KMA juga telah merusak lingkungan, yakni melakukan penanaman kelapa sawit hingga ke tepian sungai.

Sementara itu, Kabag Ekonomi SDM dan SDA Kabupaten Kotim, Wim RK Benung mengaku tidak mengetahui dengan jelas terhadap perizinan yang dimiliki PT KMA.

"Saya kurang tahu dengan izin lokasi yang dimiliki PT KMA tersebut, sebab penerbitan izinnya sebelum saya menjabat sebagai Kabag ekonomi. Nanti saya cek lagi perizinannya untuk memastikan luasan dan mencakup wilayah mana saja lahannya," katanya.




(T.KR-UTG/B/A029/A029)