Pimpinan DPRD Kapuas Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

id Pimpinan DPRD Kapuas Ditetapkan Tersangka Kasus Suap, Mahmud IIP Syafrudin, Timotius Mahar, kasus suap

Pimpinan DPRD Kapuas Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Ilustrasi (ANTARA News) Istimewa

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Mahmud IIP Syafrudin dan Timotius Mahar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.

Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Epok Baharudin dan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ronny juga turut ditetapkan sebagai tersangkan, kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Bambang Hermanu di Palangka Raya, Kamis.

"Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan aparat sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan, Selasa (25/11) malam di Kabupaten Kapuas," tambah dia.

Penetapan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas sebagai tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Polda Kalteng bahwa akan ada kasus suap mengenai pembahasan RAPBD 2015 Pemerintah Kabupaten Kapuas dan permintaan tambahan anggaran kepada Dinas Pekerjaam Umum setempat.

Bambang mengatakan petugas Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng menindaklanjuti dan berhasil melakukan tangkap tangan, Selasa (25/11) malam, di rumah Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas dan mengamankan Kabid Pengairan Dinas PU Kapuas Imanuah, Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Suhartini, dan sopir Ketua DPRD Kapuas Hartoyo.

"Kalau sopir, ajudan dan pegawai Dinas Pekerjaan Umum lain yang juga turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami perannya. Apakah membantu atau turut serta," kata dia.

Kapolda Kalteng mengatakan belum dapat dipastikan apakah ada indikasi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas terlibat dalam kasus suap tersebut karena masih dilakukan penyelidikan.

"Kami akan mengusutnya sampai tuntas. Baik dari pemberi maupun penerima suap sehingga untuk perkembangan lebih lanjut atas kasus tersebut masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan," demikian Bambang.



(T.KR-JWM/B/N002/N002)