Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati
Bangkalan Makmun Ibnu Fuad menjadi perantara penerima suap untuk
ayahnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap
terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan
Gilir Timur, Bangkalan Madura.
"Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan ke bapaknya,
(dia) mata rantai," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK
Jakarta, Rabu.
Fuad ditangkap pada Selasa (2/12) dini hari di rumahnya Bangkalan.
Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan Direktur
PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara
penerima suap yaitu Rauf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No 2 Pela
Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta pada Senin (1/12) siang.
Selanjutnya KPK juga mengamankan Kopral Satu TNI AL Darmono selaku
perantara pemberi di gedung Energy Building di Sudirman Central
Bussiness District (SCBD) Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43
Jakarta Selatan.
Adnan Pandu memastikan anak Fuad akan dipanggil.
"Pada saatnya akan diperiksa, karena mata rantai," tegas Adnan.
Sehingga menurut Adnan, Makmun Ibnu Fuad juga diduga pernah menerima uang.
"Diindikasikan begitu, terkait (pemberian) ini," tambah Adnan.
Meski diketahui perjanjian antara Fuad Amin dan PT MKS sudah
ditandatangani sejak 2007, namun Adnan tidak dapat memastikan setoran
rutin PT MKS kepada Fuad.
"Tidak tahu, tapi agreement-nya sejak 2007, berarti sudah lama ya," ungkap Adnan.
KPK juga masih mencari uang yang diterima oleh Fuad Amin setelah
menemukan uang Rp700 juta sebagai barang bukti dari OTT ditambah sekitar
Rp4 miliar yang ditemukan di sekitar rumah Fuad.
KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan
pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan
terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur
hidup atau penjara 4--20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200
juta dan maksimal Rp1 miliar.
Tersangka lain adalah Antonio Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai
pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a,
serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo
pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai
orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara negara
tersebut dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
Berita duka dari komedian Wan Abud
Jumat, 18 Juni 2021 13:47 Wib
Kemenag: Silaturahim sebaliknya dilakukan secara daring
Kamis, 6 Mei 2021 22:00 Wib
Bulog Sampit pastikan stok beras aman hingga usai lebaran
Kamis, 15 April 2021 14:40 Wib
Ini harapan putra Mensos Risma pada ibunya
Rabu, 23 Desember 2020 19:02 Wib
Masih banyak warga terjaring razia penyakit masyarakat di Sampit
Senin, 27 Mei 2019 13:31 Wib
Sekjen KONI dituntut 4 tahun penjara
Jumat, 10 Mei 2019 13:35 Wib
Bulog jamin stok beras di Kotim cukup hingga 2020
Senin, 15 April 2019 17:03 Wib
Pelaku prostitusi terselubung Sampit tidak pernah jera, pejabat pun ditawari
Selasa, 22 Januari 2019 16:47 Wib