Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Rawang mengingatkan petugas medis di Puskesmas tidak membuang limbah sembarangan, terutama di tempat pembuangan sampah umum.
"Kami hanya ingin limbah medis tidak dibuang sembarangan. Harus digunakan alat insinerator atau mesin pembakar limbah medis dan non medis," katanya di Palangka Raya, Senin.
Limbah medis seperti jarum suntik, kapas, botol infus, dan botol obat itu tidak dibuang sembarang. Sebaiknya dikumpulkan dalam suatu tempat kemudian dihancurkan dengan alat insinerator.
Rawang berharap setiap Rumah Sakit, Puskesmas, dan poliklinik dapat memilah limbah medis yang untuk dihancurkan. Sebab pihak BLH Kota Palangka Raya tidak merekomendasikan pembuangan limbah medis dibuang di TPS.
"Kita tetap mengawasi dan memeriksa pembuangan limbah medis yang dilakukan Rumah Sakit, Puskesmas, maupun poliklinik selama enam bulan sekali," katanya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Saiful mengatakan, semua jenis limbah medis dan nonmedis dari Rumah Sakit, Puskesmas dan Poliklinik menghasilkan Biohazard.
Biohazard sendiri adalah organisme, atau zat yang menimbulkan ancaman bagi kesehatan manusia. Hal ini mencakup limbah medis, sampel virus, mikroorganisme atau racun yang dapat berdampak pada kesehatan manusia dan hewan, ucap Saiful.
"Sampah seperti ini jangan dibuang sembarangan seperti di TPS umum karena dapat mengancam kesehatan manusia," kata Saiful seraya mengatakan, semua Rumah Sakit, Puskesmas dan Poliklinik hendaknya memiliki alat insinerator atau mesin pembakar limbah medis.
(T.KR-RON/C/S019/S019)