Penghulu Pun Dikerahkan Tangkal Masuknya ISIS

id ISIS

Penghulu Pun Dikerahkan Tangkal Masuknya ISIS

Bendera ISIS. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)Istimewa

Sampit (Antara Kalteng) - Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melakukan berbagai cara untuk mencegah masuknya paham radikal, salah satunya dengan memaksimalkan peran penghulu.

"Kita kan punya Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi mereka yang bertugas di sana, termasuk penghulu memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya paham-paham garis keras," kata Kepala Kantor Kemenag Kotim, Syamsudin di Sampit, Jumat.

Semakin meluasnya ancaman kelompok radikal mengatasnamakan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS), membuat semua pihak semakin waspada. Meski belum ada indikasi masuknya ISIS ke Kotim, namun kewaspadaan sangat dibutuhkan untuk menangkal masuknya paham radikal seperti ISIS dan sejenisnya.

Belum lama ini, Kalstar Aviation yang beroperasi di Bandara Haji Asan Sampit sempat diteror oleh pihak yang mengatasnamakan ISIS, meski kemudian ancaman itu tidak terbuka. Meski begitu, ancaman dan gangguan seperti ini tidak bisa dianggap remeh karena tetap memiliki potensi risiko.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Polri, TNI, Kesbanglinmas dan instansi terkait. Kami memberi pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya paham-paham radikal seperti ISIS dan lainnya agar masyarakat bisa menolak jika ada indikasi serupa," kata Syamsudin.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat di Palangka Raya awal pekan tadi, meminta pemerintah daerah bersama aparat keamanan untuk bersama-sama mencegah masuknya ISIS ke daerah masing-masing.

"Mencegah masuknya ISIS bukan hanya tugasnya TNI dan Polri, tapi tugas kita semua. Kepala desa, ketua RT dan RW harus cermati dengan serius. Mereka yang pernah "sekolah" di Moro dan Afganistan, harus dipantau," kata Tjahjo.

Deteksi dini masuknya ISIS sangat dibutuhkan karena kelompok radikal mengatasnamakan Islam ini bisa saja merekrut anggota di Indonesia, bahkan ke daerah. Untuk itulah harus dilakukan pencegahan agar kelompok ini tidak masuk ke negara ini.


(T.KR-NJI/B/S019/S019)