BNN Palangka Raya Rawat 60 Pengguna Narkoba

id BNN Palangka Raya Rawat 60 Pengguna Narkoba, Kepala BNN Kota, M Soedja`i

BNN Palangka Raya Rawat 60 Pengguna Narkoba

Kepala BNN Kota Palangka Raya M Soedja`i, (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah hingga Mei 2015 telah merawat sebanyak 60 orang yang terbukti positif menggunakan narkoba.

"Ke-60 orang pengguna narkoba, 20 diantaranya dilakukan rawat inap di bekas kantor SPN di Jalan Tjilik Riwut Km tujuh, Palangka Raya. Sementara sisanya dilakukan rawat jalan," kata Kepala BNN Kota, M Soedja`i, di Palangka Raya, Selasa.

Ia mengatakan, ke 60 orang tersebut merupakan hasil tes urine di beberapa lokasi termasuk tempat hiburan malam sementara sebagian lainnya merupakan pasien yang secara suka rela melapor untuk minta direhabilitasi.

"Beberapa diantara mereka ada yang dengan suka rela melapor secara pribadi pada kita. Mereka ingin disembuhkan dari kecanduan narkoba," kata Soedja`i.

Ia mengatakan Palangka Raya dalam mendukung gerakan 100.000 rehabilitasi pengguna narkoba di Indonesia dan untuk menyukseskan target rehabilitasi 1.268 pengguna di wilayah Kalteng, pihaknya mendapatkan kuota rehabilitasi antara 130-150 penyalahguna narkoba.

Selanjutnya ia meminta jika ada warga yang mengetahui adanya indikasi pengguna narkoba di keluarganya ataupun di lingkungan sekitarnya untuk dapat melaporkan kepada Institusi Wajib Lapor (IPWL) atau kepolisian ataupun ke BNN.

"Untuk orang yang membantu atau membawa pengguna melaporkan kepada kami. Kami akan memberikan uang saku Rp200 ribu. Memang ini tidak seberapa, tetapi yang lebih penting ialah kesembuhan pengguna dari ketergantungan," katanya.

Badan Narkotika Nasional wilayah Kalimantan Tengah pada 2015 menargetkan 1.268 dari 34.543 orang yang terdeteksi pengguna narkoba di provinsi tersebut direhabilitasi.

Sekarang telah direhabilitasi empat pengguna narkoba secara rawat inap dan tujuh proses assessment serta 37 rawat jalan, kata Kepala BNN Kombes Pol Kadarmanta saat deklarasi gerakan penanganan Darurat dan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba beberapa waktu lalu.