Perusahaan Sawit ADS Garap Lahan Pertanian Warga

id Perusahaan Sawit ADS Garap Lahan Pertanian Warga

Perusahaan Sawit ADS Garap Lahan Pertanian Warga

Warga Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menutup akses jalan menuju ke areal kebun yang bersengketa. Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan

...lahan tersebut merupakan milik 15 warga Desa Tanjung Jorong,"
Sampit (Antara Kalteng) - Perusahaan sawit PT Adhyaksa Darma Satya yang beroperasi di Desa Tenjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggarap lahan pertanian warga setempat.

"Lahan kami digarap pihak perusahaan sawit PT ADS totalnya seluas 116 hektare, lahan tersebut merupakan milik 15 warga Desa Tanjung Jorong," kata Geger salah seorang pemilik lahan kepada wartawan di Sampit, Kamis.

Pihak perusahaan PT ADS mengambil alih lahan pertanian milik warga desa sejak tahun 2007 lalu, dan sekarang semuanya sudah ditanami sawit, bahkan sudah panen.

Warga desa pemilik lahan pertanian saat ini sedang berupaya mengambil kembali hak mereka dengan menutup jalan akses masuk ke areal perkebunan yang disengketakan.

Penutupan akses jalan masuk ke areal perkebunan dilakukan warga sudah lima bulan terakhir, namun pihak perusahaan belum memberikan kepastian terhadap warga.

Akibat dari penutupan akses jalan masuk ke areal perkebunan itu, puluhan ton buah kelapa sawit mulai membusuk karena tidak dipanen.

Menurut Geger, sebelumnya warga sudah mengajukan permohonan agar pihak PT ADS mengganti rugi lahan tersebut, namun sampai saat ini belum ada realisasi.

Dengan belum adanya kejelasan ganti rugi tersebut, akhirnya pemilik lahan memutuskan untuk menutup jalan di areal perkebunan.

"Selama lahan kami tidak diganti rugi maka jalan tersebut tetap akan kami tutup dan pihak perusahaan juga tidak kami perkenankan melakukan kegiatan seperti panen di lahan yang masih bersengketa," katanya.

Geger bersama 14 warga lainnya berjanji akan berjuang mempertahankan hak mereka hingga pihak PT ADS mengakui dan membayar ganti rugi lahan pertanian warga desa.

"Sebetulnya tuntutan kami tidak terlalu muluk-muluk dan masih dalam batas kewajaran. Kami ingin pihak perusahaan membayar ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp5 juta/hektarenya," ucapnya.

Geger mengungkapkan, permasalahan tersebut dalam waktu dekat akan diklaporkan ke pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kotim.