Legislator Sesalkan Pembangunan KFC Tanpa Plang IMB
Sebelum membangun, pengusaha harus memiliki izin lengkap dari instansi terkait. Terlebih IMB. Selanjutnya, setelah terbit IMB barulah dipasang plang IMB di sekitar lokasi bangunan,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Jajaran anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyesalkan sikap pembangunan restauran KFC yang tidak mengikuti aturan dari pemerintah setempat terkait tanpa memasang plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sekitar lokasi bangunan.
"Seharusnya setiap bangunan, baik gedung dan sejenisnya, plang IMB dari dinas terkait harus dipasang di sekitar lokasi bangunan. Sehingga bangunan tersebut dinilai telah resmi mengantongi izin resmi IMB dari instansi terkait," kata anggota Komisi B DPRD Palangka Raya AT Prayer di Palangka Raya.
Ia menambahkan, apabila ini dibiarkan secara terus menerus, maka tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan kecemburuan sosial dari pengusaha lainnya dalam hal pembangunan.
Selanjutnya, pemberian IMB pun hingga kini belum diterbitkan dari dinas terkait, namun kegiatan tersebut masih beraktivitas.
Hingga kini kelanjutan pembangunan restauran KFC masih beraktivitas dan dinas terkait pun tidak ada mengambil tindakan tegas. Sehingga para pekerja dengan leluasa bekerja mengerjakan pembangunan tersebut.
Pihaknya berharap dari permasalahan tersebut, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya bisa mengambil langkah tegas dan bijak untuk segera menyelesaikan permasalahan itu.
"Sebelum membangun, pengusaha harus memiliki izin lengkap dari instansi terkait. Terlebih IMB. Selanjutnya, setelah terbit IMB barulah dipasang plang IMB di sekitar lokasi bangunan," ujar Politisi Nasdem itu.
Dia mengimbau bagi pemilik bangunan KFC bisa segera memperbaiki kesalahannya dengan mengikuti tahapan-tahapan prosedur perijinan yang berlaku dari pemerintah setempat.
Sehingga kedepan pengembang yang ingin mengembangkan perusahaannya di daerah itu mampu mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melanggar dari ketentuan yang ada. Jangan sampai bangunan sudah berdiri baru mengurus izin-izin lainnya dan ini tentu sudah menyalahi aturan.
"Seharusnya setiap bangunan, baik gedung dan sejenisnya, plang IMB dari dinas terkait harus dipasang di sekitar lokasi bangunan. Sehingga bangunan tersebut dinilai telah resmi mengantongi izin resmi IMB dari instansi terkait," kata anggota Komisi B DPRD Palangka Raya AT Prayer di Palangka Raya.
Ia menambahkan, apabila ini dibiarkan secara terus menerus, maka tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan kecemburuan sosial dari pengusaha lainnya dalam hal pembangunan.
Selanjutnya, pemberian IMB pun hingga kini belum diterbitkan dari dinas terkait, namun kegiatan tersebut masih beraktivitas.
Hingga kini kelanjutan pembangunan restauran KFC masih beraktivitas dan dinas terkait pun tidak ada mengambil tindakan tegas. Sehingga para pekerja dengan leluasa bekerja mengerjakan pembangunan tersebut.
Pihaknya berharap dari permasalahan tersebut, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya bisa mengambil langkah tegas dan bijak untuk segera menyelesaikan permasalahan itu.
"Sebelum membangun, pengusaha harus memiliki izin lengkap dari instansi terkait. Terlebih IMB. Selanjutnya, setelah terbit IMB barulah dipasang plang IMB di sekitar lokasi bangunan," ujar Politisi Nasdem itu.
Dia mengimbau bagi pemilik bangunan KFC bisa segera memperbaiki kesalahannya dengan mengikuti tahapan-tahapan prosedur perijinan yang berlaku dari pemerintah setempat.
Sehingga kedepan pengembang yang ingin mengembangkan perusahaannya di daerah itu mampu mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melanggar dari ketentuan yang ada. Jangan sampai bangunan sudah berdiri baru mengurus izin-izin lainnya dan ini tentu sudah menyalahi aturan.