Legislator: Pemilik Minimarket Harus Patuhi Aturan Pembangunan

id Minimarket, Harus Patuhi Aturan Pembangunan,Alfian Batnakanti, Sahdin

Legislator: Pemilik Minimarket Harus Patuhi Aturan Pembangunan

Alfian Batnakanti (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

...Karena ini berkaitan dengan perekonomian pemerintah juga harus memastikan pasar tradisional serta warung-warung kecil masyarakat tidak mati,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya fraksi Gerindra, Alfian Batnakanti mengatakan pemilik minimarket harus mematuhi peraturan pemerintah sebelum melakukan pembangunan untuk tempat usaha.

"Sebelum membangun para pengembang atau pemilik memiliki kewajiban untuk memenuhi segala persyaratan yang dikeluarkan pemerintah," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota di Palangka Raya, Rabu.

Pemerintah juga wajib memastikan setiap minimarket yang dibangun harus memenuhi persyaratan. Selain itu, lokasi pendirian minimarket juga harus dipastikan sesuai aturan.

"Kita tidak melarang siapapun berjualan karena semua juga untuk kepentingan masyarakat. Tetapi semua ada aturannya, jika tidak sesuai aturan tidak boleh," kata pria yang juga sebagai anggota Badan Kehormatan (DPRD) "Kota Cantik" Palangka Raya itu.

Ia juga meminta pemerintah memastikan seluruh peraturan dapat ditegakkan sehingga seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakatnya.

"Jadi semua itu harus diatur sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena ini berkaitan dengan perekonomian pemerintah juga harus memastikan pasar tradisional serta warung-warung kecil masyarakat tidak mati," katanya.

Hal itu dikatakanya saat dikonfirmasi terkait penutupan puluhan minimarket Foodmart dan Alfamart yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah karena telah beroperasi sebelum seluruh izin dilengkapi.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Palangka Raya, Sahdin Hasan mengatakan pada Peraturan wali kota nomor 41 tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pernertiban Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern, terdapat 10 poin persyaratan yang wajib dilengkapi pemilik minimarket sebelum membuka tempat usahanya.

"Jadi yang kami tutup itu belum memenuhi beberapa persyaratan yang seharusnya dipenuhi sebelum melakukan pembangunan dan mulai menjalankan usahanya," kata Sahdin.