Polisi Kembali Amankan 166 Dus Oli Oplosan

id Sampit, Kotawaringin Timur, Polisi, Oli, Oli Oplosan

Polisi Kembali Amankan 166 Dus Oli Oplosan

166 dus oli oplosan yang diamankan Polres Kotim, di wilayah Kecamatan Tumbang Samba. Kabupaten Katingan, Kalteng Rabu (2/3). Oli oplosan tersebut diamankan dari toko Haji Gafar sebanyak 128dus dan toko milik Ipul Sebanyak 38 dus. (Foto Antara Kalteng

Kita akan terus mengembangkan kasus oli oplosan tersebut hingga tuntas. Polisi juga sedang memburu pemilik pabrik oplosan berinisial HO,"
Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kembali mengamankan sebanyak 166 dus oli oplosan berbagai ukuran di daerah itu.

"Ke-166 dus oli oplosan berbagai ukuran tersebut kita amankan di wilayah Kecamatan Tumbang Samba, Kabupaten Katingan pada Rabu (2/3)," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim AKP M Ali Akbar di Sampit, Kamis.

Oli oplosan tersebut diamankan dari dua buah toko, yakni toko milik Haji Gafar sebanyak 128 dus dan toko Ipul sebanyak 38 dus. Barang bukti oli oplosan tersebut disita polisi sebagai barang bukti dan sekarang ada di Polres Kotim.

Diamankannya oli oplosan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penggerebekan pabrik pembuatan oli oplosan di Jalan Borneo Timur, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kotawaringin Timur pada Senin (29/2) lalu.

"Kita akan terus mengembangkan kasus oli oplosan tersebut hingga tuntas. Polisi juga sedang memburu pemilik pabrik oplosan berinisial HO," katanya.

Oli oplosan tersebut diduga telah diedarkan ke wilayah pedalaman Kalteng, dan Surabaya, Jawa Timur karena informasi terakhir merek, botol berikut tutupnya didatangkan dari daerah itu. Kasus ini sudah dilakukan koordinasi dengan Polda Jatim, katanya.

Dalam penggerebekan sebelumnya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 900 botol oli oplosan siap edar dan 29 durm oli yang belum dioplos.

Barang bukti lain yang juga disita polisi berupa satu unit mesin cetak, strika listrik yang dugunakan untuk merekatkan merek, mesin printer, dan mobil pik up.

"Untuk pasal kita masih belum tetapkan karena kasusnya masih dalam tahap pengembangan," katanya.