Sukamara (Antara Kalteng) - Resahnya masyarakat baru-baru ini akibat raibnya beberapa sepeda motor akhirnya terjawab sudah, dengan tertangkapnya 2 orang residivis pencurian sepeda motor berikut seorang penadah pencurian.
Kapolres Sukamara AKBP Rede Mangaraja Sinambela melalui Kasat Reskrim Polres Sukamara AKP Zaldy Kurniawan membenarkan terhadap penangkapan dua residivis dan satu orang penadahnya berikut beberapa barang bukti.
"Penangkapan terhadap curanmor dan terhadap penadahan, dasar : Ip/03/IV/2016 RES SUKMA/SEK SUKMA, sehingga dengan dasar tersebut 2 tersangka pencurian dan penadah daat diamankan," kata Zaldy
Kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekitar jam 22.00 Wib beberapa orang anggota Polsek Sukamara dan security PT KSK ke rumah Ismail dan langsung menggeledah rumah dan menemukan satu pasang plat sepeda motor nomor polisi KH 2855 beserta satu unit sepeda motor r2 merk Yamaha Jupiter Z nopol KH 2855 SE beserta 1 kunci kontak r2, 1 lembar STNK ranmor r2 merk Jupiter Z atas anama pemilik PT Sunagi Rangit. Dengan barang bukti itu Ismail langsung diamankan.
Dari Ismail dilakukan pengembangan, karena Ismail membeli sepeda motor dari dua orang yang tidak diketahui namanya. Namun ismail ingat ada nomor HP milik salah satu penjual, akan tetapi ketika anggota Polsek menunjukkan foto residivis yang diduga kuat melakukan hal tersebut, Ismal membenarkan bahwa yang menjual sepeda motor tersebut sama dengan gambar yang ada di foto yang diperlihatkan.
Selanjutnya, atas keterangan tersangka dikembangkan bahwa pelaku curanmor ( pasal 363 KUHP ) adalah Heri Supianto alias Beto kemudian pada sekitar jam 07.00 Wib diamankan Heri Supianto di rumahnya jalan Iskandar RT 09 Kelurahan Mendawai, Kabupaten Sukamara.
Dari keterangan Heri, ia melakukan pencurian bersama saudara Ahmad Toyib Aji Darma sekitar jam 11.00 Wib, kemudian Toyob diamankan saat di Desa Petarikan, saat menagih uang sisa pembayar kepada Ismail.
Atas perbuatannya dua residivis ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan anacaman pidana penjara 4 tahun.
Berita Terkait
Tiga siswa STIP jadi tersangka penganiayaan terhadap junior
Jumat, 10 Mei 2024 10:37 Wib
Polres Bartim berikan vitamin dan gelar bazar beras SPHP
Rabu, 8 Mei 2024 18:54 Wib
Pj Bupati Barito Utara ajak masyarakat bersama turunkan kasus stunting
Rabu, 8 Mei 2024 18:22 Wib
Tiga orang penumpang tewas usai minibus tertabrak kereta api
Selasa, 7 Mei 2024 15:25 Wib
Polisi ajak masyarakat aktif jadi informan pemberantasan narkoba
Selasa, 7 Mei 2024 15:08 Wib
Hotel Anna Buntok hangus terbakar
Jumat, 3 Mei 2024 16:05 Wib
DPRD berharap mutasi pejabat Polres Gumas semakin tingkatkan kinerja
Jumat, 3 Mei 2024 13:44 Wib
Tak nafkahi anak, seorang ayah di Aceh ditangkap polisi
Rabu, 1 Mei 2024 18:10 Wib