Kejaksaan Negeri Soroti Lembaga DPRD Pulang Pisau

id Pulang Pisau, Kejari Pulang Pisau, Pulpis, Kejaksaan Negeri Soroti Lembaga DPRD Pulang Pisau, DPRD Pulpis, Pemkab Pulpis, Maryadi Idham Khalid

Kejaksaan Negeri Soroti Lembaga DPRD Pulang Pisau

Bupati Pulpis, H Edy Pratowo beserta istri (kiri) memberikan ucapan selamat datang dan bertugas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Maryadi Idham Khalid dalam buka puasa bersama yang dilaksanakan di Aula Seketariat Daerah Pulpis. (FOTO ANTARA Kalt

Tentu tetap kita soroti juga, karena masalah korupsi ini juga bisa terjadi di lembaga tersebut,"
Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Maryadi Idham Khalid mengaku pihaknya kedepan juga akan menyoroti lembaga DPRD setempat. Ia menyebut, lembaga tersebut juga tidak terlepas bisa terjadi tindak korupsi yang dapat menyebabkan kerugian Negara.

"Tentu tetap kita soroti juga, karena masalah korupsi ini juga bisa terjadi di lembaga tersebut," kata Maryadi di Pulang Pisau (Pulpis) belum lama ini.

Maryadi yang menduduki jabatan baru sebagai Kajari Pulang Pisau menggantikan Slamet Sentosa menyebutkan beberapa kasus tindak korupsi yang ditanganinya saat menjadi Kasi Pidsus di Kejari Malang, kasus korupsi telah menyeret sebanyak tujuh legislator. 

"Apabila memang ada terjadi kasus yang sama di daerah setempat, kami tetap akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan proses hukum yang berlaku," katanya

Dirinya menyebutkan beberapa perkara yang ditangani waktu menjabat di Kasi Pidsus Kajari Malang, lembaga DPRD tersebut "bermain" pada anggaran belanja. 

Beberapa diantaranya menggunakan anggaran belanja yang tidak sesuai seperti tunjangan kesehatan, perumahan dan tunjangan lainnya. Modusnya, legislator contohnya tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan tetapi uangnya tetap menerima.

"Perkara-perkara seperti ini juga akan kita soroti," tegas  Maryadi.

Pria yang juga pernah menangani pidana khusus di Kajari Banjarmasin (Kalimantan Selatan) mengungkapkan bahwa untuk awal menjabat ini, pihaknya akan melakukan pembenahan secara internal terlebih dahulu. 

Menurut Maryadi, setelah pembenahan internal dilakukan, selanjutnya melaksanakan tupoksi secara keseluruhan. Selain menyelesaikan perkara yang mungkin masih belum diselesaikan, tidak ada target khusus untuk membidik kasus korupsi di daerah setempat, ketika ditanya ANTARA Kalteng.