Pemkot Minta Petunjuk BPK RI Terkait Pembayaran Ganti Rugi Lahan

id pemkot palangka raya, BPK RI Kalteng, ganti rugi lahan, Pemkot Minta Petunjuk BPK RI, Terkait Pembayaran Ganti Rugi Lahan, zaini, BPK RI

Pemkot Minta Petunjuk BPK RI Terkait Pembayaran Ganti Rugi Lahan

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya telah meminta petunjuk kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah terkait pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang hingga kini belum terselesaikan.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nomor surat 180/520/Huk/2016 dengan perihal mohon petunjuk pembayaran ganti rugi dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 916 K/Pdt/2012," kata Kabag Hukum Pemkot Palangka Raya, Zaini di Palangka Raya, Selasa.

Mantan Kabag Humas Pemkot Palangka Raya itu mengatakan, tujuan surat tersebut untuk meminta pendapat kepada BPK RI Perwakilan Kalteng apakah nantinya masalah realisasi penyelesaian ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta harus dibayarkan atau ada mekanisme lain yang harus dipenuhi

"Apabila BPK RI Perwakilan Kalteng sudah memberikan instruksi pemerintah kota yang harus melakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut, maka pemerintah kota akan segera membayarkanya ke pemilik lahan tanpa harus menundanya," kata Zaini

Hal tersebut dilakukan agar tidak menjadi temuan maupun kesalahan penggunaan anggaran oleh pemerintah kota sehingga BPK RI Perwakilan Kalteng dapat mengerti hal itu berdasarkan kesepakatan bersama.

Zaini menjelaskan, sebagai tindak lanjut hal tersebut bahwa sebelumnya para pihak penggugat dan para tergugat telah bertemu di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 26 Mei 2016. Beberapa kali dilakukan koordinasi dengan pihak penggugat dan tergugat II (Panitia Pembangunan SDN Pahandut 1) dan tergugat III (Badan Pertanahan Nasional Palangka Raya).

Penggugat dan tergugat II serta tergugat III tidak sepakat adanya tanggung renteng dalam pembayaran biaya ganti rugi sebesar Rp500 juta, tetapi berkeinginan membebankan seluruh biaya ganti rugi tersebut kepada tergugat I (Pemerintah Kota Palangka Raya).

Guna penyelesaian proses pembayaran biaya ganti rugi sebesar Rp500 juta tersebut, Pemkot Palangka Raya meminta petunjuk dari BPK RI Perwakilan Kalteng terkait keinginan penggugat dan tergugat II dan tergugat III agar pembayaran ganti rugi tidak tanggung renteng tetapi membebankan seluruh pembayaran ganti rugi sebesar Rp500 juta tersebut kepada Pemkot Palangka Raya (selaku tergugat I).

Sebelumnya, penerima kuasa penuh pemilik lahan, Antel Jaya menyambut baik niat pemerintah kota dalam merealisasikan ganti rugi lahan tersebut.

"Kami sekeluarga berterima kasih dengan pemerintah kota sudah mempunyai niat baik dalam penyelesaian ganti rugi lahan yang dinilai sudah bertahun-tahun akhirnya mampu diselesaikan pihak pemerintah daerah dengan bijak," kata Antel Jaya.

Dia mengatakan, di lahan dengan luas 30x60 meter persegi tersebut sudah berdiri bangunan SDN I Pahandut. Diharapkan dengan terealisasinya ganti rugi lahan tersebut belajar-mengajar peserta didik tahun ajaran 2016-2017 tidak terganggu.

Ia mengatakan, kasus sengketa lahan tersebut telah dimenangkan oleh pihak warga atas nama Paris Dewel Simon dengan hasil Keputusan MA Nomor 916 K/PDT/2012. Penyelesaian ganti rugi lahan tersebut harus segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku oleh pihak pemerintah kota tanpa harus menunda-nundanya lagi.