Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu memastikan Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan serentak pada Oktober 2016 tidak akan ada Pemilihan ulang.
"Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemilihan kepala desa masih dalam proses dan pembahasannya sudah memasuki masa finalisasi," katanya di Sampit, Senin.
Dadang mengungkapkan, secara aturan yang sedang Baleg bahas bersama dengan jajaran eksekutif nantinya tidak ada istilah Pilkades ulang, yang ada hanya pemungutan suara ulang di titik tertentu.
Menurut Dadang, pemungutan suara ulang itu bisa terjadi akibat faktor tertentu seperti halnya kondusifitas desa tersebut, dan adanya bencana atau hal lain.
"Bisa dilakukan pemilihan ulang karena ada yang siufatnya penting, tetapi kalau tidak ada maka jalan terus," katanya.
Selain itu, tidak adasyarat dalam bursa pencalonan kades ini calon harus berkeluarga, yang terpenting ada surat dukungan dari pihak keluarga, kemudian usianya tidak kurang dari 25 tahun serendah-rendahnya berpendidikan SMP atau sederajat.
"Perlunya surat dukungan keluarga ini karena belajar dari kejadian di daerah lain, ada calon kades yang diprotes pencalonannya oleh sang istri karena tidak ada diberitahukan niatan mencalonkan sebagai kepala desa, hal ini menjadi bahan pengayaan dari Raperda yang sedang kita bahas," terangnya.
Dadang yang juga politikus PAN Kotawaringin Timur itu mengakui pihaknya cukup lelah membahas Raperda itu.
Pembahasannya tidak cukup dilakukan siang hari namun berlanjut hingga malam hari.
"Semua itu kita lakukan dalam rangka pengayaan Raperda, dan disana sudah ada langkah antisipasi mulai dari penentuan calon, penentuan kades terpilih hingga ke proses lainnya jika sang pemenang tersangkut kasus hukum bahkan meninggal dunia akan diatur dalam Perda," ucapnya.
Raperda tentang Pilkades serentak yang dalam waktu dekat akan segera dikonsultasikan ke biro hukum pemerintah provinsi Kalteng. Guna mendapatkan kepastian agar regulasi itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Berdasarkan data yang kita terima dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sedikitnya akan ada 77 desa yang akan melaksanakan pemilihan secara serentak nantinya," demikian Dadang.
Berita Terkait
SMPN 4 Sampit fasilitasi penyaluran minat dan bakat siswa
Sabtu, 18 Mei 2024 5:20 Wib
Bupati Kotim minta jamaah calon haji doakan kemajuan daerah
Jumat, 17 Mei 2024 20:30 Wib
Wabup sebut kesuksesan digital farming cabai jadi contoh petani di Kotim
Jumat, 17 Mei 2024 19:53 Wib
Perkuat dukungan, Halikinnor daftar ke PKB
Jumat, 17 Mei 2024 19:01 Wib
PT ITK siap berinvestasi Rp45 miliar kelola Dermaga Telang Baru di Bartim
Jumat, 17 Mei 2024 17:09 Wib
Pemkab Kotim turunkan status tanggap darurat jadi pemulihan bencana banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:09 Wib
Wabup Kotim sebut FBIM sarana menjaga budaya agar tetap lestari
Jumat, 17 Mei 2024 15:53 Wib
Penjabat Bupati Bartim lepas keberangkatan calon haji menuju tanah suci
Jumat, 17 Mei 2024 6:26 Wib