Sampit (Antara Kalteng) - Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jhon Krisli mendesak pemerintah daerah setempat segera menyelesaikan sengketa lahan perusahaan sawit PT Tunas Agro Subur Kencana III dengan masyarakat.
"Sengketa lahan itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena diduga banyak pihak yang terlibat dalam permasalahan itu," katanya kepada wartawan di Sampit, Kamis.
Jhon mengungkapkan, bahkan buntut dari sengketa lahan seluas kurang lebih 612 hektare tersebut telah mengakibatkan sebanya 16 warga Desa Rubung Buyung ditangkap Polda Kalteng pada September 2016 karena diduga telah mencuri buah kelapa sawit di lahan sengketa tersebut.
Menurut Jhon, pemerintah Kotawaringin Timur harus terlibat dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut, sebab jika tidak maka tidak akan menemui titik temu penyelesaian.
"Permasalahan yang sebenarnya hanya pemerintah daerah yang tahun, jadi mereka harus ukit bertanggung jawab dalam penyelesaian sengketa lahan itu," katanya.
Lebih lanjut Jhon mengatakan di atas lahan seluas kurang lebih 612 hektare ada beberapa kelompok yang mengkalaim sebagai pihak yang berhak memiliki lahan tersebut, yakni kelompok tani yang di ketuai oleh Titan, Agus dan Rodi Dewar atas nama Koperasi Hatantiring.
Dalam perkembangannya, pihak PT TASK III mengganti rugi lahan tersebut ke kelompok Rudi Dewar sebesar Rp1,8 miliar.
Dalam pembayaran ganti rugi tersebut disaksikan langsung oleh pihak pemerintah daerah. Dengan adanya ganti rugi lahan tersebut harapan pihak perusahaan sawit PT TASK III kelompok Rodi Dewar tidak menuntut lagi lahan plasma karena di lahan yang sama telah kelompok tani lain.
"Informasi yang kami terima lahan disengketakan tersebut di luar areal izin hak guna usaha (HGU) PT TASK III, namun saya bingung mengapa PT TASK III mempersoalkan lahan tersebut diambil alih oleh masyarakat, bahkan lebih sadisnya lagi masyarakat yang memetik buah kelapa sawit di lokasi itu dianggapnya sebagai pencuri," ucapnya.
Jhon mengatakan, untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut pihak DPRD Kotawaringin Timur rencananya akan memanggil dan mempertemukan semua pihak yang terlibat dalam kasus sengketa lahan itu.
Rencananya pada Selasa (11/10) DPRD mengundang pemerintah Kotawaringin Timur beserta instansi terkait, aparat kepolisian baik itu Polres maupun Polda, kelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan, PT TASK III, dan PT Surya Citra Sejahtera (SCC) sebagai pihak pembuka lahan yang saat ini sedang diperebutkan tersebut, tuturnya.
"Kami ingin dengan mempertemukan semua pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan permasalahan ini, termasuk aparat Polda Kalteng yang telah menangkap 16 warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur," ungkapnya.
Jhon menilai penangkapan terhadap 16 warga desa tersebut harus memiliki dasar kuat, jika dianggap sebagai pencuri barang siapa yang dicuri warga, sementara lahan tersebut diduga berada di luar izin HGU PT TASK III.
