Waduh! BEM Unpar Adukan Rektornya Ke Komisi Informasi, Ada Apa Ya

id Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Unpar, BEM Unpar, Ketua Komisi Informasi, KI, Unpar

Waduh! BEM Unpar Adukan Rektornya Ke Komisi Informasi, Ada Apa Ya

Logo BEM Universitas Palangka Raya

...informasi yang diminta oleh BEM UPR adalah data mengenai total dana kemahasiswaan serta pembagiannya hingga tingkat fakultas...
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya mengadukan rektor mereka ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah karena tidak memberi data penggunaan anggaran.

"Kami telah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh BEM UPR, bahkan kami telah mengawali persidangannya hari ini, namun hanya dihadiri BEM UPR selaku Pemohon, sedangkan Rektor UPR, selaku Termohon tidak hadir," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi di Palangka Raya, Rabu.

Saat ini Rektor UPR dijabat Ferdinand. Meski Ferdinand tidak hadir, namun sesuai ketentuan, persidangan tetap dilaksanakan. Sidang hari ini menyepakati untuk sidang kedua pada 9 November nanti dengan tetap memanggil pihak Termohon dan Pemohon.

Berdasarkan pengaduan yang diterima Komisi Informasi, informasi yang diminta oleh BEM UPR adalah data mengenai total dana kemahasiswaan serta pembagiannya hingga tingkat fakultas. Data lain yang diminta yaitu mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan Universitas Palangka Raya dalam dua tahun terakhir.

BEM UPR juga meminta data mengenai dana total UKT di universitas serta pembagian tiap fakutas pada tahun ini. Selain itu juga terkait statuta Universitas Paangka Raya.

Permintaan itu disampaikan BEM melalui surat sebanyak dua kali. Pihak UPR melalui surat yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, memberikan tanggapan dengan menyatakan menolak memberikan informasi yang diminta, terutama terkait dengan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan alasan bukan menjadi kewenangan dari BEM UPR.

Komisi Informasi tetap memproses permohonan penyelesaian sengketa tersebut dengan mendengarkan keterangan para pihak, dan ketentuan perundangan-undangan, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang selalu menjadi acuan dalam penanganan sengketa informasi publik.

Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, pada pasal 29 ayat (1). Disebutkan, pada hari pertama sidang ajudikasi, Majelis Komisioner mewajibkan para pihak untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan pengecualian berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisioner langsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi," jelas Satriadi.

Terkait ketidakhadiran Termohon, Satriadi menegaskan bahwa persidangan tetap bisa dilanjutkan sebagaimana ketentuan Pasal 31 Perki Nomor 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa dalam hal Termohon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon.

Komisi Informasi berharap dalam persidangan kedua nanti pihak Termohon bersedia hadir. Dengan begitu, Majelis Komisioner bisa mendengarkan keterangan para pihak agar dapat mengambil putusan yang adil.