Muara Teweh (Antara Kalteng) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menemukan makanan jajanan mengandung bahan berbahaya yang dijual di Kota Muara Teweh termasuk di sekitar lingkungan sekolah.
"Berdasarkan hasil uji yang dilakukan dengan menggunakan alat uji yang dimiliki Disperindagsar, ditemukan makanan jajanan yang dijual oleh beberapa pedagang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan, seperti formalin (zat pengawet) dan rhodamin B (zat perwarna)," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Barito Utara Hajranor di Muara Teweh, Selasa.
Menurut Hajranor, pihaknya melaksanakan pemeriksaan terhadap makanan jajanan yang dijual para pedagang di Kota Muara Teweh, termasuk di sekitar lingkungan sekolah.
Zat formalin yang biasa dipergunakan untuk mengawetkan mayat ini, ditemukan Disperindagsar dalam pengujian makan tahu dan pentol, sedangkan untuk rhodamin B yang biasanya lazim dipergunakan pada industri tekstil sebagai pewarna kain ditemukan dalam pemeriksaan saos.
"Zat berbahaya formalin dan rhodamin ini kami temukan setelah memeriksa sampel makanan yang dijual pedagang bakso serta pedagang tahu dan pentol, kami juga ada menemukan ikan kering yang dijual dipasar tradisional yang mengandung zat formalin," katanya.
Hajranor mengatakan bahwa zat ini berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia apabila terus dikonsumsi sebab dapat menyebabkan penyakit kanker. Oleh sebab itu, mayarakat dan juga anak-anak sekolah diimbau untuk lebih waspada dalam membeli makanan jajanan.
Pihaknya dalam hal ini membantu Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Untuk hasil uji sampel makanan yang terindikasi diduga mengandung zat berbahaya ini, akan dikirimkan lagi ke BPOM untuk lebih memastikannya.
"Kami segera menegur para penjual makanan yang dari pemeriksaan, dagangannya diduga mengandung zat berbahaya tersebut," ujarnya.
Apabila setelah mendapat teguran pedagang tetap tidak mengindahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebab hal ini sangat merugikan masyarakat selaku konsumen.
"Kami akan memberikan teguran terhadap para pedagang yang dagangannya mengandung bahan zat berbahaya. Harapan kami teguran ini ditaati para pedagang karena sewaktu-waktu kami akan melakukan pengujian kembali, apabila dalam dagangan masih ditemukan zat berbahaya, pedagang akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Hajranor.
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara lakukan pemeriksan terperinci LKPD 2023
Senin, 6 Mei 2024 20:23 Wib
Timnas Korut Putri U-17 hadapi tantangan suhu panas di Bali
Senin, 6 Mei 2024 19:32 Wib
Korea Utara hajar Korea Selatan di Piala Asia Putri U17
Senin, 6 Mei 2024 18:26 Wib
Pj Bupati Barito Utara ajak para guru amalkan jati diri PGRI
Senin, 6 Mei 2024 16:38 Wib
Jamaah calon haji Barito Utara berangkat 15 Mei ke Madinah
Senin, 6 Mei 2024 8:41 Wib
Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK
Minggu, 5 Mei 2024 6:52 Wib
Dinas Kesehatan Barito Utara periksa kebugaran 145 JCH
Sabtu, 4 Mei 2024 16:50 Wib
Sekretariat DPRD Barito Utara terima kunker DPRD HSU bahas BLUD
Jumat, 3 Mei 2024 20:06 Wib