Waduh! Penyelundup Sabu ke Rutan Ternyata Mantan Honorer Dinas PU

id kalimantan tengah, penyelundup shabu di rutan palangka raya, mantan honorer dinas PU kalteng

Waduh! Penyelundup Sabu ke Rutan Ternyata Mantan Honorer Dinas PU

Tersangka Marvel saat tertangkap tangan berusaha menyelundupkan shabu ke dalam rutan dan jumpa wartawan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pelaku penyelundupan sabu ke dalam rumah tahanan kelas II A Kota Palangka Raya ternyata mantan pegawai honorer Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah.

"Tersangka yang bernama Marvel diduga kuat memiliki sabu dan berusaha menyeludupkan shabu ke dalam rumah tahanan. Kini kasusnya sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalteng," kata Dir Narkoba Polda Kalteng melalui wakilnya AKBP Arie Fatlani, Senin.

Marvel yang bergelar sarjana komputer ini tertangkap tangan saat berusaha memasukan sabu dengan berat kotor 0,7 gram ke rumah tahanan, dengan maksud ditujukan kepada tersangka Aldo yang merupakan tersangka dan tahanan titipan dari Polres Kota Palangka Raya.

"Modus yang digunakan Marvel dengan cara menyelipkan paketan sabu dalam sebuah amplop yang juga berisi uang dengan jumlah Rp1,4 juta lebih, yang disembunyikannya didalam tas milik dari istri tersangka Aldo yang bernama Kritalia pada saat kejadian tersebut hendak menjenguk Aldo secara bersama-sama," katanya.

Mengenai uang sebesar Rp1,4 juta lebih tersebut merupakan pinjaman yang tersangka Aldo pinjam kepada tersangka Marvel dan mengenai sabu tersangka Aldo membantah dan mengatakan tidak mengetahuinya.

Berita sebelumnya, pihak Direktorat Narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari pihak rutan bahwa diduga ada dua orang yang berusaha menyeludupkan narkoba jenis shabu ke dalam rumah tahanan kelas II A. Dua orang tersebut merupakan istri dari tersangka Aldo yang bernama Kristalia dan Marvel yang merupakan teman dari tersangka Aldo.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara mendalam, ternyata sabu tersebut milik Marvel, sedangkan Kristalia cuma sekedar dimanfaatkan agar sabu tersebut bisa masuk ke dalam rutan.

"Mengenai sabu tersebut adalah inisiatif dari tersangka Marvel sebagai tanda rasa terima kasih kepada tersangka Aldo karena diberikan informasi terkait kepada siapa dan dimana dia dapat membeli sabu tersebut," katanya.

Pada awalnya sabu yang didapatkan tersangka Marvel dari seseorang yang berinisial YP seberat satu gram dengan harga Rp2 juta, setengah dari sabu tersebut sudah digunakannya dan setengahnya lagi hendak diberikan kepada tersangka Aldo namun akhirnya diketahui dan tertangkap tangan oleh petugas rutan.

Atas perbuatan tersebut tersangka Marvel dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotika dan terancam pidana selama 4 tahun penjara, tersangka Marvel minta dirinya didampingi penasehat hukumnya Talita SH.

"Dan melalui penasehat hukumnya tersebut akan melakukan bantuan hukum dan mencoba meminta agar tersangka Marvel bisa direhabilitasi disamping hukuman penjara," demikian Arie.