Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya pada periode 2016 telah memecat sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak disiplin dengan melanggar paraturan yang berlaku.
"Seluruh ASN yang kita berhentikan terkait dengan indisipliner. Jumlahnya kurang lebih sebanyak 16 orang. Itu terkait dengan ketidakhadiran, beberapa hal yang terkait dengan tindak pidana," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza di Palangka Raya, Selasa.
Dia pun berharap pada 2017 tidak ada lagi ASN di lingkungan pemerintah "Kota Cantik" Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang diberhentikan secara tidak hormat.
"Kami minta kepada seluruh ASN dengan kesadaran yang tinggi bisa mematuhi semua ketentuan kepegawaian. Termasuk, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kita berharap tahun 2017 ini lebih baik," katanya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Nyta disela acara inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia beserta jajarannya dalam rangka pemantauan kehadiran ASN usai libur tahun baru 2017.
Selanjutnya, dalam pemantauan itu, pria nomor satu di Palangka Raya ini juga menyoroti pelayanan di sejumlah SKPD yang salah satunya di kantor Disdukcapil kota.
"Sidak yang dilaksanakan ini untuk melihat sejauhmana tingkat pelayanan yang dilakukan SKPD yang orientasi kerjanya dibidang pelayanan. Seperti di Disdukcapil, saya lihat warga menumpuk, tidak ada pengaturan antrean yang baik," katanya.
Antrean panjang hingga warga harus berdiri tidak boleh terjadi. Seharusnya, menurut Riban warga harus memperoleh layanan yang prima yang salah satunya mendapat nomor urut dan dapat menunggu dengan nyaman sembari menunggu panggilan petugas.
Menumpuknya warga yang melakukan pengurusan data kependudukan di Disdukcapil juga menjadi sorotan tersendiri. Riban pun menilai, kesemrawutan tersebut terjadi karena Disdukcapil kurang melakukan komunikasi dengan masyarakat.
"Seperti di kantor Kecamatan Pahandut, warga yang melakukan perekama e-KTP begitu lowong. Padahal agar proses perekaman cepat, maka warga baiknya melakukannya di kecamatan. Nampaknya ini kurang sosialisasi sehingga masyarakat tidak mengetahui," katanya.
Riban pun meminta petugas terus menggencarkan sosialisasi bahwa kepengurusan yang berkaitan dengan kependudukan juga bisa dilakukan pada kantor di kecamatan masing-masing.
Berita Terkait
Legislator Palangka Raya imbau waspadai dampak cuaca ekstrem terhadap kesehatan
Jumat, 17 Mei 2024 7:00 Wib
DPRD Palangka Raya dorong penertiban pengemis lebih digencarkan
Jumat, 17 Mei 2024 6:32 Wib
Cegah kriminalitas remaja, satuan pendidikan di Palangka Raya diminta maksimalkan peran BK
Jumat, 17 Mei 2024 6:13 Wib
Polisi tangkap komplotan pembobol kantor PLN Icon Plus di Palangka Raya
Kamis, 16 Mei 2024 21:01 Wib
KPU Murung Raya lantik 50 anggota PPK
Kamis, 16 Mei 2024 20:10 Wib
Disdik Palangka Raya: PPDB dilaksanakan sistem online dan offline
Kamis, 16 Mei 2024 18:36 Wib
Ini motif santri di Palangka Raya tega bunuh ustadzahnya
Kamis, 16 Mei 2024 17:34 Wib
Murung Raya kirim 237 peserta bertanding di FBIM
Kamis, 16 Mei 2024 13:42 Wib