Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Aparat Resmob Polda Kalteng dibantu tim buser Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, berhasil menangkap seorang laki-laki disangkakan sebagai pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan.
"Benar ada satu orang yang kita berhasil amankan, pada Senin (9/1/2016), seorang laki-laki bernama M. Jatmiko (28) warga jalan G. Obos 20 gang Bhayangkara RT 12, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya," ungkap AKP Renny Arafiah, Selasa.
Kronologi kejadian, pelaku melakukan aksinya pada November tahun lalu (8/11/2016) di Jalan G. Obos XX gang III A RT 04 RW 08 kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya Kalteng.
Tim Resmob Polda Kalteng melakukan pengintaian terhadap tersangka, yang kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kampung Rengen Rt.39 Kelurahan Ampah kota kecamatan Dusun Tengah, Senin (9/1) lalu.
"Pelaku diduga melakukan penggelapan dan penipuan dan sudah menjadi target resmob Polda Kalteng. Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana," tegasnya.
Berita Terkait
Sebanyak 156 Calon PPK untuk Pilkada 2024 di Kotim jalani tes CAT
Selasa, 7 Mei 2024 18:19 Wib
DPMPTSP Kotim edukasi pelaku usaha implementasi dan pengawasan perizinan berusaha
Selasa, 7 Mei 2024 17:28 Wib
Pemkab Kotim matangkan persiapan pabrik pengolahan limbah medis
Selasa, 7 Mei 2024 17:02 Wib
DPMD Kotim edukasi BPD cegah pelanggaran aturan
Selasa, 7 Mei 2024 16:17 Wib
Perpustakaan Keliling sambangi Lapas Sampit layani warga binaan
Senin, 6 Mei 2024 21:09 Wib
Angka stunting naik, Bupati Kotim instruksikan evaluasi menyeluruh
Senin, 6 Mei 2024 20:51 Wib
Pemkab Kotim pertimbangkan tali asih bagi pemilik bangunan di bantaran sungai
Senin, 6 Mei 2024 16:37 Wib
Pemkab Kotim ajukan raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak
Senin, 6 Mei 2024 16:04 Wib