Jakarta (Antara Kalteng) - KPK yakin dapat menjerat sejumlah korporasi diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun ini sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
"Kemarin sudah ada kesepakatan, sudah ada 1 atau 2 korporasi yang akan kami naikkan ke penyidikan, tapi saya lupa korporasi mana saja," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis malam (29/6).
Korporasi adalah korporasi yang pengurusnya sudah diproses di KPK, dan bahkan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun menjadikan korporasi sebagai tersangka korupsi bukanlah dengan membebankan pidana pemenjaraan, tapi menerapkan denda kepada korporasi itu.
"Kewajiban merehabilitasi kerusakan itu yang besar, hukuman tambahan itu khan ada selain denda," ujar dia.
Berita Terkait
IMI beri sanksi dua pembalap terkait insiden Kejurnas ITCR
Jumat, 17 Mei 2024 20:23 Wib
Tim penyidik KPK telusuri aliran uang terkait korupsi di Telkomsigma
Jumat, 17 Mei 2024 14:51 Wib
Kepala Manajemen Risiko Taspen diperiksa KPK terkait investasi Rp1 triliun
Kamis, 16 Mei 2024 15:19 Wib
DPRD Gumas tunggu arahan Kemendagri terkait usulan calon penjabat bupati
Kamis, 16 Mei 2024 14:21 Wib
Korupsi di Telkomsigma rugikan negara ratusan miliar terkait proyek fiktif
Rabu, 15 Mei 2024 22:38 Wib
Nayunda Nabila diperiksa KPK terkait pemberian uang dan barang dari SYL
Selasa, 14 Mei 2024 13:11 Wib
Rekomendasi DPRD Kalteng terkait LKPJ jadi masukan strategis pemprov
Senin, 13 Mei 2024 22:34 Wib
Perpres terkait standar layanan rawat inap Jaminan Kesehatan
Senin, 13 Mei 2024 19:40 Wib