Buntok (Antara Kalteng) - Sekolah Lanjutan Tingkat Atas di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diwajibkan menerima hingga 20 persen siswa baru dari keluarga yang tak mampu.
"Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 17/2017 pada pasal 16 ayat 1 dan 2," kata kepala Dinas Pendidikan Barito Selatan Jumadi di Buntok, Rabu.
Dalam pasal 16 ayat 1 disebutkan bahwa SMA/SMK sederajat yang diselenggarakan provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
"Peserta didik baru yang diterima tersebut paling sedikit 20 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima," ucap Jumadi.
Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lain yang diterbitkan oleh pemerintah.
"Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara tidak sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah tersebut," ujar Kepala Dinas Pendidikan Barsel itu.
Terkait dengan aturan tersebut kata Jumadi, pihaknya hanya membantu memantau, karena sekolah SMA/SMK sederajat merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
"Hal ini tergantung kepada pihak sekolah untuk menyikapinya dengan bijaksana dan yang terpenting tidak ada keluhan dari siswa yang kurang mampu," tambah dia.
Ia menyampaikan dalam proses penerimaan siswa baru hingga saat ini, tidak ada protes dari orang tua siswa yang tidak mampu terkait hal itu.
Namun Diknas Barsel belum melakukan pendataan terhadap siswa kurang mampu karena SMA/SMK sederajat merupakan kewenangan provinsi.
"Akan tetapi jika pihak Dinas Pendidikan provinsi meminta untuk melakukan pendataan, kita siap melaksanakannya,"demikian Jumadi.
Berita Terkait
Benarkah KPU terima Gibran jadi cawapres karena terima surat dari Jokowi? Ini faktanya!
Senin, 22 April 2024 10:58 Wib
Surat-surat R.A Kartini, menyelamatkan perempuan Indonesia menuju terang
Minggu, 21 April 2024 10:21 Wib
Song Kang membuat surat untuk penggemar jelang wajib militer
Senin, 1 April 2024 14:45 Wib
Menaker keluarkan surat edaran terkait pemberian THR 2024
Selasa, 19 Maret 2024 12:57 Wib
Satlantas Kotim catat 883 pelanggaran lalu lintas lewat ETLE Mobile
Sabtu, 16 Maret 2024 6:41 Wib
Kasatlantas Kotim: Waspada penipuan berkedok surat tilang elektronik
Kamis, 7 Maret 2024 17:24 Wib
Bawaslu RI telusuri dugaan jual beli surat suara di Malaysia
Senin, 26 Februari 2024 18:25 Wib
101 ribu lebih surat suara di Barito Selatan dimusnahkan
Kamis, 22 Februari 2024 7:26 Wib