Jakarta (Antara Kalteng) - Petugas Polda Metro Jaya mengantisipasi penggunaan atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat massa aksi "287" di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, hari ini. Polisi meminta massa tidak membawa atribut HTI.
"Kita ada preventif dan preemtif untuk dikomunikasikan dan lihat di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.
Argo berharap massa dapat mengikuti aturan dan menjaga ketertiban, termasuk tidak menggunakan atribut HTI yang telah dilarang pemerintah.
Argo mengimbau pengunjuk rasa menggelar aksi sesuai ketentuan hingga pukul 18.00 WIB dan tidak menyampaikan pendapat di lokasi yang dilarang.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang kemudian menjadi dasar pemerintah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang mengatasnamakan HTI.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) bersama ormas lain menolak Perppu ini dengan menggelar aksi jalan kaki dari Masjid Istiqlal menuju gedung MK usai salat Jumat nanti.
Diperkirankan bakal ada 5.000 orang menggelar aksi. Mereka akan dikawal sekitar 10.000 personil kepolisian, TNI dan petugas dari Provinsi Pemerintah DKI Jakarta.
Berita Terkait
Persib sebut laga kontra Bali United tak akan berjalan mudah
Jumat, 17 Mei 2024 16:28 Wib
Jokowi dan Ma'ruf Amin tak diundang PDI Perjuangan di Rakernas V
Jumat, 17 Mei 2024 15:05 Wib
Zaniolo diperkirakan tak bisa tampil bersama Italia di Euro 2024
Kamis, 16 Mei 2024 8:38 Wib
Hingga pekan ke-11 IBL 2024, belum ada tim yang tak terkalahkan
Kamis, 16 Mei 2024 8:03 Wib
Jamaah calon haji diingatkan tak merokok di kawasan Masjid Nabawi
Kamis, 16 Mei 2024 7:38 Wib
DPR RI pastikan revisi UU penyiaran tak bungkam pers
Selasa, 14 Mei 2024 21:27 Wib
Penyakit jantung tak disarankan olahraga malam hari
Selasa, 14 Mei 2024 18:07 Wib
Ketua Perindo Kalteng nilai Nuryakin miliki pengalaman yang tak perlu diragukan
Senin, 13 Mei 2024 19:14 Wib