PNS Barut Pemilik Walet Diminta Urus Izin

id Wakil Bupati Barut, Ompie Herby, walet

PNS Barut Pemilik Walet Diminta Urus Izin

Ilustrasi - Sarang Burung Walet. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang mengusahakan sarang burung walet diminta untuk mengurus izin usaha kepada dinas terkait.

"Disamping itu melakukan pembayaran pajak sarang burung walet dengan penuh kesadaran, jujur dan penuh tanggung jawab agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat yang melakukan usaha sarang burung walet di daerah ini," kata Wakil Bupati Barito Utara (Barut) Ompie Herby di Muara Teweh, Senin.

Menurut Ompie, penerimaan pajak sarang walet ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 tahun 2011 tenang pajak daerah yaitu setiap pemilik/pengusaha/pengelola yang melakukan pengambilan dan atau mengusahakan sarang burung walet wajib membayar pajak sarang burung walet.

"Karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Ompie.

Sementara Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara Aswadin Noor mengatakan pihaknya saat ini gencar melakukan sosialisasi terkait penerimaan pajak sarang burung walet di daerah ini.

"Saat ini pemberlakuan penerimaan pajak sarang burung walet sudah diberlakukan sejak bulan September 2017, namun masih sedikit yang bayar karena baru diterapkan," katanya.

Pemberlakuan pajak sarang burung walet ini sesuai Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang izin pengelolaan sarang burung walet dan Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2017 tentang harga patokan atau pasaran umum yakni dikenakan resribusi sarang burung walet sebesar 10 persen dari harga pasaran umum.

Harga pasaran umum sarang walet untuk saat ini ditetapkan Rp6 juta per kilogram atau Rp600 ribu (pajak sarang burung walet), sementara harga sarang walet di pasaran membaik berkisar Rp10 juta sampai Rp15 juta.Sedangkan target penerimaan pajak burung walet tahun ini sekitar Rp50 juta.

"Saat ini baru sebagian pemilik sarang burung walet di Muara Teweh yang membayar dan dalam waktu dekat kami akan mendatangi pemilik sarang burung walet di sembilan kecamatan yang mencapai 1.400 rumah burung walet, namun yang baru produksi hanya 200 RBW," jelas Aswadin Noor.