Gubernur Kalteng Tegaskan Pantang Menyerah Gali Pendapatan

id Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, pendapatan daerah

Gubernur Kalteng Tegaskan Pantang Menyerah Gali Pendapatan

Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran. (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Sampit (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran menegaskan, dirinya akan terus mencari cara dan tidak akan menyerah dalam upaya menggali pendapatan daerah.

"Ada sekelompok pengusaha yang melapor ke Satgas Saber Pungli pusat. Harusnya mereka berbicara dari hati ke hati kalau mereka sadar dan tahu tempat mereka mencari makan di sini, tapi justru sebaliknya,

bahkan sebagian laporan itu dia melihat ada fitnah. Tapi biarlah. Ini kami perbaiki. Kita tidak akan pernah menyerah dengan pengusaha-pengusaha seperti itu," kata Sugianto di Sampit, Minggu.

Pernyataan itu diungkapkan Sugianto saat diminta tanggapannya terkait keputusannya menghentikan sementara penerapan Peraturan Gubernur Kalteng nomor 27 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sugianto menegaskan, peraturan gubernur tersebut dibuat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah yang dananya nantinya digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat. Namun ternyata ada kekurangan sehingga ada yang perlu diperbaiki sebelum peraturan gubernur itu nantinya diberlakukan lagi.

"Yang penting yang kita buat ini untuk kepentingan masyarakat dan daerah Kalimantan Tengah. Yang penting tidak masuk kantong pribadi, karena itu masuk ke kas daerah. Bukan masuk ke kantong gubernur atau kepala dinas," tegas Sugianto.

Sugianto menegaskan, peraturan gubernur tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya melalui sektor perkebunan besar swasta kelapa sawit. Perusahaan diminta peduli kondisi daerah, tidak boleh semaunya mengeruk hasil alam daerah.

Instruksi penghentian peraturan gubernur itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017 lalu. Ada dua hal yang menjadi alasan penghentiannya untuk sementara waktu.

Alasan pertama dalam instruksi tersebut yakni hasil rapat dalam rangka supervisi dan koordinasi unsur Pemprov Kalteng dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pusat yang dipimpin Kepala Bidang Operasi Brigjen Pol Widiyanto P pada Senin (2/10). Alasan kedua yakni rapat internal perangkat daerah terkait tindak lanjut sebagaimana poin pertama.

Instruksi itu pun ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kalteng.

Banyak pihak menilai, niat gubernur untuk daerah dan pembangunan sudah bagus sebagaimana yang tertuang dalam pergub tersebut. Namun kebijakan gubernur tersebut perlu dimatangkan lagi supaya tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.