Tak Miliki Izin, Kafe di Sampit Masih "Nekat" Jual Minuman Keras

id kotim, sampit, miras, jual miras, polres kotim, kalteng, Tak Miliki Izin, Kafe di Sampit Masih Nekat Jual Minuman Keras, kafe di Jalan HM Arsyad

Tak Miliki Izin, Kafe di Sampit Masih "Nekat" Jual Minuman Keras

Foto Dokumentasi: Polres Kotim Geledah Penjual Miras Ilegal. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyita ratusan botol minuman keras dari sebuah kafe di Sampit karena tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

"Saat razia di sebuah kafe di Jalan HM Arsyad, kami menemukan 431 botol minuman keras. Semua kami sita dan pengelolanya kami mintai keterangan," ujar Kepala Satuan Sabhara Polres Kotawaringin Timur AKP Bambang Suiji di Sampit, Kamis.

Jenis minuman keras yang disita yaitu bir Bintang ukuran besar 100 botol, bir Bintang Padler 79 botol, Mix Max 56 botol, Haineken botol besar dan kecil 78 botol, Guiness 33 botol, Smirnotf 77 botol, dan Onix 8 botol. Penjualan minuman-minuman tersebut harus mendapat izin dari pemerintah daerah.

Dalam razia yang dilakukan pada Rabu (8/11) malam, ada dua tempat hiburan malam yang didatangi polisi, namun hanya di kafe tersebut ditemukan minuman keras. Tindakan diambil karena izin penjualan minuman beralkohol di kafe tersebut sudah kedaluwarsa.

"Ini masih kami dalami. Penertiban ini akan kami lakukan secara rutin dengan penindakan jika ditemukan pelanggaran," tegas Bambang.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, sudah dengan tegas menolak perpanjangan izin penjualan minuman keras atau minuman beralkohol sejumlah tempat hiburan malam di Sampit.

"Ada beberapa karaoke yang sudah kami tolak perpanjangan izin penjualan minuman kerasnya, seperti Happy Puppy, Family Karaoke, Nineball Cafe dan sebentar lagi Wisma Kahayan juga tidak akan diperpanjang izin penjualan minuman beralkoholnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur, Johny Tangkere.

Johny menegaskan, tempat-tempat hiburan malam ini tetap diperkenankan membuka restorannya, namun penjualan minuman keras atau minuman beralkoholnya tidak diperbolehkan lagi. Jika ditemukan masih ada menjual minuman beralkohol, maka berarti ilegal dan harus ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Kepolisian.

Penolakan perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol itu merupakan salah satu bentuk penerapan aturan baru yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Khusus untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang kadar alkoholnya 0 sampai 5 persen, jarak lokasinya harus lebih dari 200 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah serta rumah sakit.

"Yang tidak diperpanjang izinnya itu karena jaraknya tidak sampai 200 meter dari sekolah atau tempat ibadah. Sudah kami ukur," katanya.

Bahkan ada yang hanya berjarak 20 meter dari sekolah sehingga izinnya tidak diperpanjang. "Di peraturan daerah terdahulu tidak mengatur masalah jarak, makanya saat itu diizinkan," kata Johny.

Ada pula supermarket di Sampit yang mendapat izin menjual minuman beralkohol secara eceran. Selain itu, jika ada yang menjual secara eceran di toko atau kios maka dipastikan ilegal.

Dalam peraturan daerah yang baru, menjual minuman keras oplosan maka diancam kurungan dua tahun dan denda Rp4 miliar. Sedangkan tindak pidana ringan, ancaman minimalnya Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta serta kurungan minimal tiga bulan dan paling lama enam bulan.

"Meminumnya saja dikenakan hukuman tiga bulan dan denda Rp25 juta," kata Johny.

Johny berharap Satuan Polisi Pamong Praja langsung menindak jika menemukan pelanggaran penjualan minuman beralkohol di lapangan. Penindakan tidak harus menunggu tim gabungan karena itu memang tugas Satuan Polisi Pamong Praja, kecuali jika menyangkut operasi terencana atau sasaran besar.