Rojikinnor Siap Dimintai Keterangan Terkait Penangkapan ASN

id Penangkapan OTT, Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor

Rojikinnor Siap Dimintai Keterangan Terkait Penangkapan ASN

Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor (kiri) dan Kepala BKPP Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sekda Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Rojikinnor menyatakan siap dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polda Kalteng terkait penangkapan terhadap seorang aparatur sipil negara dan seorang pegawai tidak tetap yang diduga terkait praktik pungutan liar.

"Itu sudah ditangani. Maka ketika kita dimintai keterangan apapun siap," kata Rojikin di Palangka Raya, Rabu, saat dikonfirmasi mengenai desas-desus yang menyebutkan dirinya terkait masalah tersebut.

Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Palangka Raya ini pun mengajak seluruh pihak menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan.

"Yang penting kita ikuti saja proses hukum yang berjalan. Ketika anda bertanya kepada saya tentang apakah spekulasinya begini, begini, begini, kita tidak akan menjawab soal itu," katanya.


Ruangan Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya pada, Rabu (20/12/17) saat diberikan garis police line terkait penangkapan OTT

Selanjutnya, saat dikonfirmasi dampak kasus penangkapan dan penyegelan sejumlah ruang di Bagian Keuangan Sekda Kota dan Disperkim, saat ini proses pelayanan kembali normal.

Baca: Polda Kalteng Akan Panggil Plt Kadis Perkim

Saat ini, dua orang yang sempat diamankan oleh pihak Polda Kalteng tersebut telah dibebaskan dan dikenakan wajib lapor. Meski demikian, proses pengungkapan kasus tersebut masih tetap berlanjut.

Sejumlah ruangan yang sebelumnya sempat di pasang garis Polisi kini juga telah dilepas dan digunakan beraktivitas kembali.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng rencananya akan memanggil belasan pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya, baik dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman maupun dari Setda Kota Palangka Raya.

Hingga kini pihak Polda Kalteng belum memberikan keterangan secara jelas terkait duduk perkara kasus tersebut.