Penusuk ASN Dishut masih diburu polisi, ini dugaan motifnya

id ASN dishut kalteng,penusuk ASN,polsek pahandut

Penusuk ASN Dishut masih diburu polisi, ini dugaan motifnya

Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Sektor Pahandut Palangka Raya, Kalimantan Tengah masih memburu keberadaan dua pelaku penusuk Aparatur Sipil Negara bernama Lukmantoro (46), yang kini harus menjalani perawatan di RS Muhammadiyah. 

"Anggota saya masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku penusuk ASN Dinas Kehutanan Kalteng yang peristiwanya terjadi di kantor Kelurahan Panarung Jalan Wortel kemarin," kata Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya, Jumat. 

Roni Wijaya mengatakan, selain mencari tahu keberadaan pelaku bernama Nurdin Cs, petugas juga sudah mendatangi kediamannya. Sayang usaha aparat setempat untuk menjemput pelaku dikediamannya gagal, karena pelaku tidak berada di rumah.

"Untuk motif diduga karena ada tumpang tindih kepemilikan tanah, yang satu menggunakan SKT dan yang satunya menggunakan SHM," ujar Roni. 

Perwira berpangkat balok tiga tersebut menegaskan, dalam perkara tersebut pihak penyidik sudah mengambil keterangan dua orang saksi yang diduga kuat mengetahui peristiwa tersebut. 

Akibat peristiwa itu, korban penusukan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Muhammadiyah Jalan RTA Milono Km 2,5 Kota Palangka Raya. Bahkan korban belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik mengenai peristiwa yang menimpa dirinya. 

"Permasalahan ini akan terang benderang setelah korban memberikan keterangannya kepada penyidik. Kami belum mengetahui apa motif sebenarnya sehingga pelaku naik pitam dan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam yang sengaja pelaku bawa," bebernya.

Baca: Gara-gara ribut masalah tanah, ASN Dishut Kalteng ditusuk

Berdasarkan informasi di lapangan, pelaku bersama beberapa rekannya itu selama ini memang sering melakukan aktivitas jual beli tanah kepada warga yang berada di kawasan Kelurahan Panarung. 

Bahkan pihak kelurahan setempat belum mengetahui SKT tanah yang disengketakan itu apakah teregister oleh pihak kelurahan setempat atau tidak. Tanah yang disengketakan itu sudah ada SHM atas nama Lukmantoro.