Ini jenis ratusan senjata api ilegal yang dimusnahkan

id korem 102 panju panjung,senjata rakitan dimusnahkan,Kolonel Arm M Naudi Nurdika,danrem kalteng,Kalimantan Tengah

Ini jenis ratusan senjata api ilegal yang dimusnahkan

Danrem 102/Pjg Kolonel Arm M Naudi Nurdika (tengah) bersama Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Benone Jesaja Louhenapessy dan Ketua Harian Umum DAD Kalteng Elia Embang memusnahkan senjata api rakitan di halaman Makorem setempat,  Rabu (2/5/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo). 

Senjata ilegal ini tidak ada dilakukan penyitaan dari tangan masyarakat, melainkan hasil pendekatan persuasif anggota TNI dan Kepolisian agar senjata tanpa memiliki izin tersebut bisa diserahkan ke pihak yang berwajib
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Komando Resort Militer 102 Panju Panjung memusnahkan ratusan senjata api rakitan ilegal yang diserahkan warga di Provinsi Kalimantan Tengah sejak Januari 2017 hingga Mei 2018.

Jenis senjata api rakitan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 139 buah laras panjang dan empat buah pistol, kata Komandan Korem 102 Panju Panjung Kolonel Arm M Naudi Nurdika usai memimpin pemusnahan di halaman Makorem di Palangka Raya, Rabu.

"Senjata ilegal ini tidak ada dilakukan penyitaan dari tangan masyarakat, melainkan hasil pendekatan persuasif anggota TNI dan Kepolisian agar senjata tanpa memiliki izin tersebut bisa diserahkan ke pihak yang berwajib," ucapnya.

Dari ratusan senjata api yang sudah disita pihaknya itu paling banyak warga yang menyerahkan yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Sukamara. Kemudian untuk kabupaten lainnya hanya beberapa saja, karena mayarakat yang berada di pedesaan selama ini mengerti akan hukum yang akan diterima apabila menyimpan barang tersebut.

Dia pun mengapresiasi kesadaran masyarakat di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini terkait senjata api rakitan ilegal. Bahkan kesadaran menyimpan atau menggunakan senjata tersebut tanpa izin, bisa dikenakan hukuman penjara serta hukuman tertinggi sesuai undang-undang yang berlaku adalah hukuman mati juga sangat tinggi.

"Masyarakat menyerahkan senjata api rakitan itu memang dengan niatnya sendiri dan tidak ada paksaan dari petugas kemanan," kata Naudi.

Danrem 102 Panju Panjung ini menyebut senjata api rakitan yang dimusnahkan ini biasa digunakan masyarakat untuk berburu hewan yang berada di hutan. Hanya, dengan kesadaran tinggi masyarakat bahwa senjata tersebut juga dapat membuat kegaduhan wilayah setempat apabila disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Senjata api ada yang dibuat sendiri, ada juga hasil olahan rumahan warga yang berada di desa setempat, namun dengan tujuan untuk berburu. Karena sudah lama tidak digunakan sesuai dengan fungsinya lagi, masyarakat mengaku lebih baik menyerahkannya kepada aparat keamanan setempat," demikian Naudi.

Pemusnahan senjata api rakitan ilegal ini turut dihadiri Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Benone Jesaja Louhenapessy dan Ketua Umum Harian Dewan Adat Dayak Kalteng Elia Embang, dan sejumlah pihak lainnya.