Rutan Palangka Raya usulkan 139 remisi Lebaran

id remisi lebaran, rutan palangka raya

Rutan Palangka Raya usulkan 139 remisi Lebaran

Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya Ahmad Zaenal Fikri. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengusulkan sebanyak 139 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah. 

"Kami telah mengusulkan remisi sebanyak 139 narapidana yang beragama Islam untuk mendapatkan remisi di hari besar keagamaan, khususnya Lebaran ke Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kalteng," kata Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya Ahmad Zaenal Fikri melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Eddy Gunawan, Sabtu.

Gunawan menjelaskan, dari 139 narapidana yang diusulkan mendapat remisi hari keagamaan tersebut dibagi menjadi dua kategori.

Untuk narapidana umum yang diusulkan pengurangan masa hukuman berjumlah 109. Dari 109 orang bagi warga binaan yang mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari berjumlah 58 orang. 

Sedangkan narapidana untuk pengurangan masa hukuman satu bulan berjumlah 51 orang dan bebas langsung pada saat Lebaran ada tiga orang, jadi totoalnya berjumlah 112 orang. 

"Selain narapidana kasus pidana umum, kami juga mengusulkan sebanyak 27 orang warga binaan dari kasus narkoba dan Tipikor yang hukumannya di atas lima tahun jadi untuk total seluruhnya 139 orang yang diusulkan untuk mendapat remisi," bebernya. 

Ia menegaskan, kriteria pemberian remisi atau hak warga binaan tersebut sesuai dengan perilakunya ketika menjadi penghuni di Rutan setempat. 

Selain perilaku baik dan tidak pernah berbuat onar selama di Rutan, itu juga menjadi penilaian petugas selama ini. 

"Yang jelas bagi tahanan yang sudah menjalani masa hukuman di atas 12 bulan baru berhak menerima remisi keagamaan, sedangkan yang hukumannya hanya satu tahun minimal sudah menjalani selama enam bulan baru bisa mendapatkan pengurangan hukuman tersebut," tandasnya.