Kemendagri: penerbitan Pergub 10/2018 tidak ada salah

id kemendagri, pergub kalteng,sekjen kemendagri

Kemendagri: penerbitan Pergub 10/2018 tidak ada salah

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (kanan) sedang berbincang dengan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (kiri). (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo menganggap tidak ada yang salah dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 10 tahun 2018 tentang Perubahan Pergub no33/2017 tentang pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.

Anggapan tersebut disampaikan Hadi saat memimpin rapat dengan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, di ruang rapat Sekjen di Gedung A lantai 1 kantor Kemendagri, melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Senin.

"Secara normatif, tidak ada yang salah dengan lahirnya Pergub Kalteng 10/2018. Pergub ini tindak lanjut dari setelah adanya penjelasan dari Kemendagri, agar ada koordinasi yang baik antara legislatif dan eksekutif," kata Hadi.

Pria yang pernah menjadi Penjabat Gubernur Kalteng pada tahun 2015 dan 2016 ini berharap ada kesepahaman yang baik antar dua lembaga pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalteng.

Dia juga menginginkan agar kebijakan gubernur yang dipolemikkan pihak DPRD Kalteng, ada kordinasi dan komunikasi secara baik meskipun Pergub 10 tahun 2018 dinilainya benar. Bukan malah mengadu dan berencana mengajukan hak interpelasi.
 
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo bertemu dengan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng serta Kemendagri di Jakarta, Senin (4/6/18). (Istimewa)

Dalam pertemuan tersebut, Sekjen Kemendagri juga bercerita bahwa dirinya pekan lalu ada bertemu dengan Pimpinan DPRD Kalteng. Dalam pertemuan tersebut, para wakil rakyat Kalteng tersebut mempertanyakan penerbitan Pergub 10 tahun 2018 sebagai revisi Pergub nomor 33 tahun 2018.

Dia mengatakan penerbitan Pergub tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 sebagai dasar Pergub 33/2017 yang telah dibatalkan. Untuk itu, DPRD Kalteng kemudian berkeinginan kuat mengajukan interpelasi kepada Gubernur Kalteng.

"Namun kalau bisa disikapi bersama, dan dipahamkan bersama, maka itu (interpelasi) tidak usah terjadi," kata Hadi.

Dalam pertemuan dengan Sekjen Kemendagri tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran didampingi penjabat Sekda Fahrizal Fitri, dan sejumlah Kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemprov Kalteng.