DPRD Palangka Raya: sanksi ASN bolos kerja

id dprd palangka raya, asn palangka raya, bolos kerja, lebaran

DPRD Palangka Raya: sanksi ASN bolos kerja

Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto meminta pemko dapat menjatuhkan sanksi tegas Aparatur Sipil Negara yang bolos kerja di hari pertama usai cuti bersama dan liburan panjang.

"Saya rasa cuti bersama di tahun ini sudah cukup panjang. Jadi jangan ada alasan lagi ASN bolos kerja. Jika nanti ditemukan maka saya minta oknum pegawai tersebut diberikan sanksi tegas," ucapnya di Palangka Raya, Minggu.

Menurut Sigit, tak masuk kerja di hari pertama usai cuti bersama merupakan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab dan tugas sebagai pegawai pemerintah.

Terlebih lagi, lanjut dia, bolos kerja dilakukan oleh aparatur sipil yang bertugas di instansi strategis yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti kantor perizinan, Disdukcapil, kecamatan dan dinas penanaman modal.

"Untuk itu kami dari jajaran legislatif meminta pihak pemerintah kota pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama melakukan pemantauan atau inspeksi ke instansi-instansi yang ada terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat," kata Sigit.

Pihaknya pun berharap agar para ASN di lingkungan pemerintah "Kota Cantik" ini bekerja maksimal dan memanfaatkan sisa cuti Lebaran dengan baik sehingga dapat masuk kerja di hari pertama usai pelaksanaan cuti bersama.

Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Dr HM Rian Satia juga melarang para Aparatur Sipil Negara setempat menambah cuti usai menjalani libur cuti bersama.

"Masa liburan dimulai Sabtu (9/6) hingga Rabu (20/6) sehingga waktunya sangat panjang. Untuk itu hendaknya cuti ini dimanfaatkan para ASN dengan sebaik-baiknya sehingga pada hari pertama kerja nantinya bisa segera masuk," katanya.

Dia juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tak masuk kerja tanpa keterangan dan alasan tepat.

"Terkecuali bagi ASN yang benar-benar berhalangan seperti sakit atau karena ada urusan tak bisa ditinggalkan. Jika ada yang tak masuk kerja di hari pertama maka akan dilakukan pemeriksaan mendalam," katanya.

Dia pun mengimbau para pemudik untuk berhati-hati saat berkendara serta memastikan kondisi kendaraan dan fisik pemudik dalam kondisi baik.