Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Dadang H Syamsu menegaskan seluruh kecamatan di daerah itu diwajibkan untuk membentuk satuan tugas antinarkoba.
"Kewajiban itu menyusul akan segera disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya," katanya di Sampit, Selasa.
Menurut Dadang, pembentukan Satgas antinarkoba kecamatan merupakan menjadi tugas, kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah, dan hal itu telah diatur dalam Perda tersebut.
"Satgas beranggotakan lima orang dari berbagai unsur dari masyarakat dan akan didukung dengan anggaran dari pemerintah daerah," jelasnya.
Untuk kelangsungan operasional Satgas antinarkoba kecamatan, pemerintah daerah juga wajib mendukung dan menyedia anggaran. Untuk tugas dan fungsi Satgas akan diatur lebih lanjut.
"Tugas Satgas tersebut nantinya adalah melakukan pencegahan dan menekan serta memberantas peredaran narkotika dan jenis lainnya di wilayah kecamatan dan desa/kelurahan.?
Lebih lanjut Dadang mengatakan, dibentuknya Perda tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya tersebut berangkat dari keprihatinan. Dimana peredaran narkoba saat ini tidak hanya di wilayah perkotaan, namun sudah sampai di daerah pelosok dan terpencil.
"Kondisi ini kami anggap sudah hal yang darurat dan perlu adanya aturan yang tegas untuk mencegah dan menghentikannya," tegasnya.
Dadang juga mengatakan, dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah selesai dibahas tersebut juga akan memberikan sanksi tegas.
Sanksi itu yakni denda dan pidana kepada seluruh pemilik usaha yang enggan melaksanakan perintah Raperda?untuk melaksanakan tes narkotika kepada jajaran?karyawannya.
Aturan itu tertuang dalam Raperda yang digagas DPRD Kotawaringin Timur yang belum lama ini sudah tuntas dibahas bersama antara eksekutif, legislatif serta instansi terkait lainnya seperti pihak kepolisian, TNI maupun kejaksaan.
"Sanksi bagi pemilik usaha itu yakni denda atau pidana, kalau dendanya sekitar Rp50?juta atau pidana kurungan sekitar 3 bulan," demikian Dadang.
Berita Terkait
Pemkab Kotim komitmen wujudkan Kabupaten Layak Anak
Selasa, 7 Mei 2024 20:14 Wib
Umsa Kotim gelar aksi bela Palestina
Selasa, 7 Mei 2024 19:39 Wib
Pemkab Kotim optimalkan posyandu untuk pendataan dan penanganan stunting
Selasa, 7 Mei 2024 19:26 Wib
Sebanyak 156 Calon PPK untuk Pilkada 2024 di Kotim jalani tes CAT
Selasa, 7 Mei 2024 18:19 Wib
DPMPTSP Kotim edukasi pelaku usaha implementasi dan pengawasan perizinan berusaha
Selasa, 7 Mei 2024 17:28 Wib
Pemkab Kotim matangkan persiapan pabrik pengolahan limbah medis
Selasa, 7 Mei 2024 17:02 Wib
DPMD Kotim edukasi BPD cegah pelanggaran aturan
Selasa, 7 Mei 2024 16:17 Wib
Perpustakaan Keliling sambangi Lapas Sampit layani warga binaan
Senin, 6 Mei 2024 21:09 Wib