DPRD Kalteng akhirnya terima LKPJ 2017

id dprd kalimantan tengah,dprd kalteng,ketua dprd kalteng 2018,lkpj 2017,lkpj kalteng 2017

DPRD Kalteng akhirnya terima LKPJ 2017

ilustrai sidang paripurna DPRD Kalteng. (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Bagus semua lah. Nanti akan kami pelajari secara terperinci. Yang disampaikan tadi secara global saja, nanti akan kami bahas karena ada batas waktunya. DPRD Kalteng akan membahas secara terperinci
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kalangan DPRD Kalimantan Tengah akhirnya dapat menerima laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Kalteng terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2017.

"Naskah LKPJ APBD 2017 telah dibaca Wakil Gubernur dan kami terima. Karena masih ada waktu, maka kami akan membahas LKPJ tersebut dalam sidang-sidang berikutnya," kata Ketua DPRD Kalteng, Atu Narang, di Palangka Raya, Rabu.

Naskah LKPj tersebut dibacakan dan diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalteng, Ismail, dan langsung diterima Ketua DPRD Kalteng didampingi Wakil Ketua Abdul Razak, pada saat rapat paripurna ke 3 masa persidangan II tahun sidang 2018, Selasa (7/8).

Menurut pria yang telah menjabat Ketua DPRD Kalteng selama tiga periode itu, isi dari naskah LKPJ semuanya baik. Hanya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pihak DPRD berkewajiban untuk menelitinya.

"Bagus semua lah. Nanti akan kami pelajari secara terperinci. Yang disampaikan tadi secara global saja, nanti akan kami bahas karena ada batas waktunya. DPRD Kalteng akan membahas secara terperinci," singkat Atu Narang.

Sidang paripurna LKPJ sempat tertunda beberapa kali karena yang menyampaikan selalu diwakilkan oleh Wakil Gubernur ataupun Plh Sekda Kalteng. Karena tidak langsung Gubernur yang membacakan dan menyerahkan LKPJ, kalangan DPRD Kalteng tidak dapat menerima dan sepakat menunda paripurna.

Namun seiring waktu, sikap kalangan DPRD Kalteng melunak dan dapat menerima LKPJ meskipun yang menyampaikan bukan Gubernur langsung. Sikap kalangan wakil rakyat tersebut juga karena naskah LKPJ kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

"Sejak akhir Mei kemarin, kami sudah menyerahkan naskah LKPJ agar dibahas, tapi belum ada tanggapan. Pertengahan Juli kembali diserahkan, tidak juga ada tanggapan. Jadi kami langsung menyerahkan ke Kemendagri," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kalteng, Nuryakin, Senin (6/8).

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, apabila dalam satu bulan sejak naskah LKPJ diserahkan ke legislatif atau DPRD, namun tidak ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan, maka evaluasi langsung diserahkan ke Kemendagri.

"Informasinya pada tanggal 10 Agustus 2018 Kemendagri akan memberi jawaban terkait hasil evaluasi LKPJ Kalteng. Pemprov bersama DPRD Kalteng dapat pun dapat bersama-sama hadir ke Kemendagri untuk mengetahui langsung hasil evaluasi LKPJ tersebut," kata Nuryakin.