Rojikinnor dituntut enam bulan penjara

id Rojikinnor dituntut enam bulan penjara,sekada kota palangka raya,sekda kota korupsi

Rojikinnor dituntut enam bulan penjara

Rojikinnor saat mendengarkan pembacaan tuntutan tindak pidana korupsi yang di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor , Kamis (9/8/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

...Sebab uang tersebut dipergunakan untuk tamu Sekda, yakni dua anggota kepolisian sebesar Rp2,5 juta, sedangkan yang Rp30 juta untuk Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri kota setempat untuk bantuan Natal dan Tahun Baru
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Rojikinnor dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan. 

Tuntutan tersebut langsung dibacakan oleh tim JPU Agus Widodo di dampingi dua rekannya Aditya dan Erwan dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi yang di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor kota setempat pada Kamis (9/8/18), sekitar pukul 17.00 WIB yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfon dan di dampingi Rajali dan Anwar Sakti Siregar. 

"Dalam perkara ini kami menuntut saudara terdakwa enam bulan kurungan penjara dan denda Rp10 juta serta subsider dua bulan," kata Agus Widodo dan kawan-kawan di persidangan. 

Sedangkan Rojikinoor yang langsung menghadiri sidang persidangan tersebut hanya terlihat diam saja. Tetapi usai persidangan, ia yang jarang sekali memberikan statemen kepada awak media akhirnya mau memberikan statemen. 

Baca juga: Dua kali sidang tuntutan ditunda, kuasa hukum Rojikinnor kecewa

Yang mana orang nomor tiga di Pemkot Palangka Raya tersebut tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara yang disangkakan kepada dirinya. Bahkan Argumentasi yang disampaikan JPU di persidangan hanya menurut mereka saja.

"Apa yang disampaikan JPU bahwa itu untuk kepentingan pribadi, sama sekali tidak benar. Sebab uang tersebut dipergunakan untuk tamu Sekda, yakni dua anggota kepolisian sebesar Rp2,5 juta, sedangkan yang Rp30 juta untuk Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri kota setempat untuk bantuan Natal dan Tahun Baru," kata Rojikinoor.

Uang yang dipergunakan untuk Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri setempat memang belum diterima mereka, tetapi kenapa disangkakan kepadanya.

"Baru mau diserahkan tapi keburu ditangkap polisi. Kita tunggu hasil Pengadilan nanti bagaimana putusannya. Saya pastikan itu bukan uang APBD dan kegiatan sudah dilaksanakan serta dipertanggungjawabkan," ungkapnya. 

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Kota Palangka Raya itu memohon agar awak media tidak menyudutkannya, karena dirinya tidak mengerti hukum. Bahkan di fakta persidangan menyebutkan tidak ada kerugian negara sedikitpun serta kegiatan yang dilakukan sudah dipertanggungjawabkan semua sesuai aturan birokrasi. 

"Yang saya lakukan ini tidak menyalahi aturan, memang ini kebijakan saya. Karena birokrasi kita seperti ini, otomatis tidak ada untuk dipergunakan kepentingan pribadi," ungkapnya.

Rojikinoor dalam persidangan tersebut dijerat Pasal 12 huruf e jo pasal 12 huruf A jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Bahkan sidang lanjutan dengan agenda pledoi yang akan dibacakan kuasa hukum terdakwa Saipul Bahri dan kawan-kawan, karena sidang akan di lanjutkan pada hari Senin (13/8/18) yang akan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB, di tempat yang sama.