Pontianak (Antaranews Kalteng) - Jajaran kepolisian di wilayah Kalimantan Barat hingga 24 Agustus 2018 sudah menahan sebanyak 14 tersangka dari total 26 tersangka yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di provinsi itu.
"Jumlah kasus yang ditangani secara keseluruhan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2018, yakni sebanyak 19 laporan polisi dengan 26 tersangka, sebanyak 14 tersangka ditahan, dua tersangka meninggal dunia, dan sepuluh tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Minggu.
Dari data Polda Kalbar, untuk Polda Kalbar menangani satu kasus dan menahan satu tersangka; Polresta Pontianak menangani empat kasus dan menahan empat tersangka; Polres Sambas menangani empat kasus dan menahan tiga tersangka dan satu tersangka meninggal dunia; Polres Bengkayang menangani lima kasus dan menahan lima tersangka.
Kemudian Polres Sintang menangani tiga kasus dan menahan enam tersangka, satu tersangka diantaranya meninggal dunia, Polres Melawi menangani satu kasus dengan empat tersangka (tersangka tidak ditahan); dan Polres Kayong Utara menangani satu kasus satu tersangka (tidak ditahan).
Semua kasus Karhutla tersebut, semuanya melibatkan perorangan, dan beberapa diantaranya sudah P21 atau akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dalam berbagai kesempatan, Kapolda Kalbar mengancam akan menindak tegas siapapun yang terbukti dengan sengaja membakar lahan hingga menyebabkan kebakaran meluas di Kalbar.
Didi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kalbar untuk ikut memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi itu.
"Mari kita bahu-membahu dalam memadamkan Karhutla, karena hal itu penting dilakukan guna pencegahan kebakaran agar tidak meluas," katanya.
Ia menegaskan bahwa sumber api yang kecil juga akan berdampak pada potensi kebakaran besar. Maka dari itu, masyarakat diminta jangan membakar lahan, hutan, pekarangan pada musim kemarau panjang ini.
Ia berharap masyarakat melaporkan dan dokumentasikan orang yang melakukan pembakaran. "Bila perlu viralkan, biar menjadi petunjuk bagi petugas dalam melakukan penindakan," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota No. 55 / 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan, guna menindak tegas pembakar lahan dan yang membiarkan lahannya terbakar di wilayah Kota Pontianak.
Berita Terkait
BRGM perkuat peran masyarakat program dalam upaya pemulihan ekosistem di lahan gambut
Rabu, 21 Agustus 2024 10:20 Wib
Pemkot Palangka Raya kembangkan padi di lahan gambut
Rabu, 31 Juli 2024 5:46 Wib
Pemadaman Kebakaran Lahan Gambut Di Palangka Raya
Minggu, 28 Juli 2024 12:49 Wib
Fakultas Kehutanan UMPR ajak mahasiswa pelajari pelestarian gambut KHDTK
Jumat, 28 Juni 2024 6:33 Wib
BRGM kenalkan pengelolaan gambut pada pemuda lewat ekspedisi
Jumat, 21 Juni 2024 18:53 Wib
DLH ajak masyarakat Palangka Raya lebih aktif jaga ekosistem gambut
Selasa, 7 Mei 2024 17:36 Wib
Pusat Informasi Standar semakin optimalkan pengelolaan gambut
Minggu, 21 April 2024 9:33 Wib
Fazzio Youth Project di SMKN 1 Gambut, dorong anak muda makin kreatif
Kamis, 22 Februari 2024 5:38 Wib