BNNP Kalteng musnahkan sabu asal Malaysia

id BNNP Kalteng,BNNP Kalteng musnahkan sabu asal Malaysia

BNNP Kalteng musnahkan sabu asal Malaysia

Pemusnahan 600 gram sabu-sabu oleh pihak BNNP dan BNNK di Palangka Raya, Rabu (29/8/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti  sabu-sabu seberat 600 gram yang berasal dari negara Malaysia dan Kalimantan Selatan.

"Sabu-sabu sebanyak itu kami dapatkan dari tujuh tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan BNNP Kalteng. Tiga jaringan Kalsel-Teng dan empat lainnya jaringan internasional," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kalteng Baja Sukma di Palangka Raya, Rabu.

Baja mengatakan, dengan di musnahkannya 600 gram sabu-sabu hasil sitaan dari tujuh tersangka tersebut, sama halnya menyelamatkan 6.000 orang dari ancaman bahaya narkoba di provinsi itu. 

Baca juga: Lapas dianggap persulit BNNP Kalteng bongkar kasus narkoba

Baca juga: Terkesan tertutup, BNNP diminta terbuka bila ada oknum anggota terlibat narkoba


Oleh sebab itu, pihaknya akan terus berusaha menekan peredaran narkoba di provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila' tersebut. 

"Saya mengakui tanpa ada bantuan dari masyarakat, petugas tidak bisa menangkap jaringan narkoba yang kian meraja lela di daerah kita. Maka dari itu, peran yang amat penting untuk membasmi peredaran narkoba adalah informasi dari masyarakat," ucap Baja Sukma. 

Ia menegaskan, tangkapan sebanyak itu adalah hasil dari awal bulan Juli 2018. Kerja keras petugas untuk memberantas para jaringan narkoba di provinsi setempat terus ditunjukkan pihaknya. 

Baca juga: Penangkapan oknum polisi diduga pengedar sabu-sabu dramatis

Bahkan penangkapan terhadap para jaringan narkoba internasional ini, juga tidak luput dari kerja sama BNNP provinsi lainnya. 

"Tujuh tersangka yang diketahui bernama Maimunah, Agus Prasetyo, Kipliansyah, M Rifai alias Amat, M Yasin dan Wisnu. Sedangkan satu tersangka atas nama Zaenal kini masih menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya," demikian Baja Sukma. 

Atas hal tersebut juga, tujuh orang tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.