Polisi Barsel tangkap pemilik 30 gram sabu-sabu

id Polres Barsel,edar sabu, Desa Ranggailung,Kecamatan Jenamas

Polisi Barsel tangkap pemilik 30 gram sabu-sabu

Pelaku berinisial BDN Alias AU (tidak mengenakan baju) saat ditangkap aparat Kepolisian Polres Barito Selatan. (Foto Kasat Narkoba, IPTU Sanip)

Pelaku mengaku bahwa serbuk butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu tersebut dibelinya dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk diedarkan atau dijual di Desa Ranggailung
Buntok (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria pemilik 30 gram narkotika jenis sabu-sabu berinisial BDN alias AU.

Pelaku ditangkap pada hari Rabu (29/8) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Ranggailung, Kecamatan Jenamas, kata Kapolres Barito Selatan AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip di Buntok, Kamis.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat terlapor sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah memastikan pelaku menyimpan dan mengedar barang haram tersebut, pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat.

Pada saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan dua alat isap pada lanting (rumah terapung) milik pelaku, kata Iptu Sanip.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu beserta alat timbangan digital serta plastik klip kosong. Barang ini disimpan pada jok sepeda motor yang sudah tidak terpakai yang diparkir di samping rumah.

"Pelaku mengaku bahwa serbuk butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu tersebut dibelinya dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk diedarkan atau dijual di Desa Ranggailung," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pelaku juga mengaku telah menjual barang haram tersebut sebanyak 2 gram dengan nilai Rp4 juta.

Pelaku bersama dengan barang bukti berupa 30 gram sabu-sabu, alat timbang, alat isap, plastik klip berwarna putih, dan tas, serta empat plastik. Barang bukti ini diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dikenai Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.