Sampit (Antaranews Kalteng) - Warga dari Desa Tanah Putih dan Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menyurati sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk meminta kompensasi akibat dugaan pencemaran sungai yang berdampak pada perekonomian mereka.
"Memang hasil pemeriksaan laboratorium belum keluar, tapi kami yakin ribuan ikan mati kemarin itu akibat limbah perusahaan sawit itu. Makanya kami menuntut mereka bertanggung jawab atas nasib kami," kata Hendricus Hendra, perwakilan warga Desa Tanah Putih saat bertandang ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa.
Hendra datang didampingi sejumlah warga lainnya. Mereka mengaku sudah mengirim surat ke perusahaan perkebunan kelapa sawit, ditembuskan ke sejumlah pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup, Polres Kotawaringin Timur dan lainnya.
Mereka juga mendatangi Dinas Lingkungan Hidup karena sebelumnya menjanjikan bahwa hasil pemeriksaan sampel air sungai yang diduga tercemar itu akan disampaikan hari ini. Namun ternyata hasilnya belum juga keluar.
Sungai Buluh Tibung, anak Sungai Seranau Kecamatan Telawang diduga telah tercemar sehingga menyebabkan kematian ribuan ikan.
Sejak saat itu, warga mengaku makin kesulitan mendapatkan ikan, padahal mencari ikan adalah mata pencaharian mereka. Untuk itulah mereka meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga limbahnya mencemari sungai untuk bertanggung jawab.
Tuntutan yang disampaikan masyarakat yaitu memberi kompensasi karena warga tidak bisa lagi mencari ikan, membangun keramba ikan untuk warga, serta membangun sumur bor untuk pemenuhan air bersih.
"Dulu banyak penambangan di sungai dan penggunaan potas (racun ikan) tapi tidak sampai ikan mati ribuan ekor seperti kemarin. Kami yakin itu memang karena pencemaran limbah sawit," kata Ejeng, perwakilan warga Desa Sebabi.
Masalah ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan penegak hukum. Polres Kotawaringin Timur sudah meminta keterangan belasan orang dimintai keterangan, termasuk perusahaan.
Kapolres AKBP Mohammad Rommel menegaskan pihaknya serius menyelidiki dugaan pencemaran sungai tersebut. Proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat.
Polres Kotawaringin Timur sudah mengirim sampel air dan ikan mati untuk diperiksa di laboratorium Mabes Polri. Pemeriksaan ini terpisah dari pemeriksaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.
Rommel belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut keluar. Sebelum ada hasil pemeriksaan tersebut, Rommel mengaku tidak akan membuat kesimpulan apapun dan tidak membuat pernyataan yang bisa menjadi polemik di masyarakat.
Berita Terkait
Eks Komisioner KPK surati Kapolri tahan Firli Bahuri
Sabtu, 2 Maret 2024 16:27 Wib
Terkait gugatan Anwar Usman, MKMK surati PTUN Jakarta
Rabu, 17 Januari 2024 15:09 Wib
Kemenkominfo akan surati platform digital yang masih iklankan judi online
Jumat, 5 Januari 2024 17:11 Wib
Minta perizinan PT ATA dicabut, Bupati Gumas surati Gubernur Kalteng
Jumat, 15 Desember 2023 15:18 Wib
Dituduh gelapkan aset, Zam surati Presiden Jokowi dan Menko Polhukam
Sabtu, 16 September 2023 19:59 Wib
Dukung pengembangan IBILAGA di Kalteng, Teras Narang surati Menteri KKP
Kamis, 5 Januari 2023 11:58 Wib
Bawaslu Seruyan surati KPU terkait temuan data ganda
Kamis, 15 September 2022 20:39 Wib
Teras Narang surati Mendagri terkait persoalan tata batas Bartim-Tabalong
Rabu, 27 Juli 2022 16:35 Wib