Tumpang tindih kewenangan ganggu optimalisasi retribusi daerah Kotim
Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengevaluasi pembagian tugas dan kewenangan penarikan retribusi daerah agar tidak terjadi tumpang tindih karena akan merugikan pencapaian target pendapatan.
"Ada beberapa hal yang harus dibenahi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Salah satunya adalah masih adanya tumpang tindih kewenangan dan terkesan saling lempar," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Rabu.
Pemerintah daerah segera mengevaluasi penyebab masih rendahnya realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah agar bisa dicarikan solusinya.
Tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak perlu terjadi karena akan mengganggu pencapaian target. Untuk itulah akan dilakukan evaluasi agar kinerja penarikan retribusi daerah bisa lebih optimal.
"Retribusi daerah masih rendah. Nanti kami segera rapat dan saya yang langsung memimpin. Kami tidak mencari kesalahan, tapi mencari solusi. Kita kaji apakah disebabkan target terlalu tinggi sehingga sulit dicapai atau memang karena kinerjanya," tambah Halikinnor yang juga Ketua Tim Anggaran Kotawaringin Timur.
Halikinnor mengapresiasi capaian realisasi pajak daerah oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda). Namun yang menjadi sorotan adalah realisasi pendapatan daerah yang masih cukup rendah.
Ada 17 satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang diberi tugas dan kewenangan memungut retribusi daerah. Hanya saja, realisasinya masih rendah dengan berbagai alasan kendala yang disampaikan.
"Sampai akhir 2021, kami harapkan PAD (pendapatan asli daerah) sudah sampai Rp500 miliar. Tahun ini target PAD baru Rp234 miliar. Kita jangan hanya menunggu bantuan pemerintah pusat melalui DAU (dana alokasi umum), tapi kita harus menggali potensi pendapatan asli daerah. Kita berupaya APBD di atas Rp2 triliun," ujar Halikinnor.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur, Marjuki mengatakan, realisasi pajak daerah sudah menggembirakan, namun realisasi retribusi daerah yang masih harus ditingkatkan.
"Realisasi pajak daerah sudah 96 persen dan kami optimistis akan melampaui target, sedangkan retribusi daerah belum menggembirakan karena baru 50,38 persen. Secara umum, pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah saat ini sekitar 62,89 persen," kata Marjuki.
Target awal retribusi daerah sebesar Rp15 miliar, namun saat pembahasan APBD Perubahan ?banyak SOPD yang meminta target diturunkan dengan berbagai alasan. Akhirnya target pendapatan dari retribusi daerah dari 17 SOPD pemungut itu diturunkan menjadi Rp12,8 miliar.
Untuk menutupi penurunan target retribusi daerah, akhirnya pemerintah daerah menaikkan target pendapatan dari sektor pajak daerah yang dipungut oleh Bappenda, dari Rp55 miliar menjadi Rp57,8 miliar. Saat ini realisasi pajak daerah oleh Bappenda sudah mencapai 96 persen.
Marjuki mengajak seluruh SOPD bekerja keras meningkatkan pendapatan asli daerah dengah menggali potensi dan meningkatkan penagihan retribusi daerah dan pahak daerah. Dana yang terkumpul menjadi harapan bersama karena digunakan untuk membiayai pembangunan dan mendorong perekonomian masyarakat.
Pembangunan Kotawaringin Timur masih membutuhkan biaya sangat besar sehingga diharapkan kontribusi besar dari pendapatan pajak dan retribusi daerah.
Tahun ini pemasukan dari sumbangan pihak ketiga yang ditarget Rp25,8 miliar, tidak bisa direalisasikan karena aturan tidak lagi memperbolehkan itu. Kehilangan potensi pendapatan itu diharapkan bisa ditutupi dengan mengoptimalkan sumber-sumber lain, termasuk pajak dan retribusi daerah.
"Ada beberapa hal yang harus dibenahi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Salah satunya adalah masih adanya tumpang tindih kewenangan dan terkesan saling lempar," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Rabu.
Pemerintah daerah segera mengevaluasi penyebab masih rendahnya realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah agar bisa dicarikan solusinya.
Tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak perlu terjadi karena akan mengganggu pencapaian target. Untuk itulah akan dilakukan evaluasi agar kinerja penarikan retribusi daerah bisa lebih optimal.
"Retribusi daerah masih rendah. Nanti kami segera rapat dan saya yang langsung memimpin. Kami tidak mencari kesalahan, tapi mencari solusi. Kita kaji apakah disebabkan target terlalu tinggi sehingga sulit dicapai atau memang karena kinerjanya," tambah Halikinnor yang juga Ketua Tim Anggaran Kotawaringin Timur.
Halikinnor mengapresiasi capaian realisasi pajak daerah oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda). Namun yang menjadi sorotan adalah realisasi pendapatan daerah yang masih cukup rendah.
Ada 17 satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang diberi tugas dan kewenangan memungut retribusi daerah. Hanya saja, realisasinya masih rendah dengan berbagai alasan kendala yang disampaikan.
"Sampai akhir 2021, kami harapkan PAD (pendapatan asli daerah) sudah sampai Rp500 miliar. Tahun ini target PAD baru Rp234 miliar. Kita jangan hanya menunggu bantuan pemerintah pusat melalui DAU (dana alokasi umum), tapi kita harus menggali potensi pendapatan asli daerah. Kita berupaya APBD di atas Rp2 triliun," ujar Halikinnor.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur, Marjuki mengatakan, realisasi pajak daerah sudah menggembirakan, namun realisasi retribusi daerah yang masih harus ditingkatkan.
"Realisasi pajak daerah sudah 96 persen dan kami optimistis akan melampaui target, sedangkan retribusi daerah belum menggembirakan karena baru 50,38 persen. Secara umum, pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah saat ini sekitar 62,89 persen," kata Marjuki.
Target awal retribusi daerah sebesar Rp15 miliar, namun saat pembahasan APBD Perubahan ?banyak SOPD yang meminta target diturunkan dengan berbagai alasan. Akhirnya target pendapatan dari retribusi daerah dari 17 SOPD pemungut itu diturunkan menjadi Rp12,8 miliar.
Untuk menutupi penurunan target retribusi daerah, akhirnya pemerintah daerah menaikkan target pendapatan dari sektor pajak daerah yang dipungut oleh Bappenda, dari Rp55 miliar menjadi Rp57,8 miliar. Saat ini realisasi pajak daerah oleh Bappenda sudah mencapai 96 persen.
Marjuki mengajak seluruh SOPD bekerja keras meningkatkan pendapatan asli daerah dengah menggali potensi dan meningkatkan penagihan retribusi daerah dan pahak daerah. Dana yang terkumpul menjadi harapan bersama karena digunakan untuk membiayai pembangunan dan mendorong perekonomian masyarakat.
Pembangunan Kotawaringin Timur masih membutuhkan biaya sangat besar sehingga diharapkan kontribusi besar dari pendapatan pajak dan retribusi daerah.
Tahun ini pemasukan dari sumbangan pihak ketiga yang ditarget Rp25,8 miliar, tidak bisa direalisasikan karena aturan tidak lagi memperbolehkan itu. Kehilangan potensi pendapatan itu diharapkan bisa ditutupi dengan mengoptimalkan sumber-sumber lain, termasuk pajak dan retribusi daerah.