DPRD Barito Selatan setujui Raperda APBD Perubahan

id DPRD Barito Selatan setujui Raperda APBD Perubahan,Buntok,Bupati,Eddy Raya Syamsuri

DPRD Barito Selatan setujui Raperda APBD Perubahan

Foto Ketua DPRD Barito Selatan, Tamarzam menyerahkan persetujuan bersama Raperda APBD-P 2018 kepada Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri.(Foto Antarakalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng)-DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Setelah melalui pembahasan, satu Raperda tersebut disetujui menjadi Perda," kata juru bicara Ketua Gabungan Komisi, H Jarliansyah saat rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD setempat di Buntok, Kamis.

Dia mengatakan, selanjutnya, raperda tersebut akan dikonsultasikan kepada Gubernur guna mendapat verifikasi, dan evaluasi.

Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan Raperda tersebut.

Setelah mendengar dan mencermati laporan hasil rapat kerja gabungan komisi pada rapat paripurna itu, pihaknya merespons positif atas segala saran, usul dan pendapat anggota dewan.

"Kami berharap, kerja sama yang baik ini dapat terus dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.

Sesuai prosedur dan mekanisme, raperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat, paling lama tiga hari kerja setelah disetujui untuk selanjutnya dievaluasi.

"Berdasarkan ketentuannya, gubernur menyampaikan hasil evaluasi Raperda tersebut kepada bupati paling lambat 15 hari kerja," ucapnya.

Eddy berharap, setelah raperda tersebut menjadi Perda maka dapat dilaksanakan dengan baik dengan prinsip kehati-hatian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten ini.

Acara rapat paripurna XII masa persidangan III tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopinda) dan sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.