Jakarta (Antaranews Kalteng) - Komisi Informasi Inggris menampar Facebook dengan denda 644.000 dolar AS (sekira Rp9,8 miliar), yang merupakan denda maksimal, atas skandal Cambrigde Analytica, Time, Jumat.
Investigasi menemukan antara tahun 2007 hingga 2014, Facebook telah memproses informasi pribadi para penggunanya secara tidak adil dengan memberikan akses pada pengembang aplikasi tanpa pemberitahuan.
Baca juga: Fitur terbaru untuk Stories di Facebook
Baca juga: Facebook diminta perbaiki keamanan data
Denda itu adalah nilai maksimal yang diizinkan oleh hukum saat penyalahgunaan terjadi. Seandainya skandal terjadi setelah ada undang-undang perlindungan data Uni Eropa yang baru, maka jumlah denda bisa jauh lebih tinggi.
Perusahaan media sosial itu telah mendapat tekanan secara global menyusul dugaan bahwa perusahaan konsultan politik Cambridge Analytica menggunakan data dari puluhan juta akun Facebook untuk pemilih profil dan membantu kampanye pemilihan Presiden AS Donald Trump 2016.
Berita Terkait
Phil Foden didapuk sebagai pemain terbaik Liga Premier Inggris
Minggu, 19 Mei 2024 17:05 Wib
West Ham optimistis mampu hentikan Manchester City
Minggu, 19 Mei 2024 16:49 Wib
Kiper Celtic Joe Hart pensiun
Minggu, 19 Mei 2024 16:39 Wib
Klub milik Erick Thohir dan Anindya lolos ke Divisi Championship
Minggu, 19 Mei 2024 16:36 Wib
Tyson Fury janji hajar Oleksandr Usyk
Sabtu, 18 Mei 2024 20:04 Wib
Pochettino pernah ketakutan dipecat Chelsea usai kalah dari Wolves
Sabtu, 18 Mei 2024 17:24 Wib
Alcantara putuskan tinggalkan Liverpool setelah empat tahun
Jumat, 17 Mei 2024 16:56 Wib
Delapan tahun bersama, Matip tinggalkan Liverpool
Jumat, 17 Mei 2024 16:52 Wib