Gubernur Sugianto anggap OTT DPRD Kalteng peringatan semua pejabat
Sampit (Antaranews Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menilai operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah anggota DPRD provinsi setempat, menjadi peringatan bagi semua pejabat untuk tidak melakukan pelanggaran aturan hukum.
"Ini juga mengigatkan diri saya sendiri untuk menjalankan amanah masyarakat dengan benar. Sadarlah. Sudahlah. Kalau pernah berlaku tidak jujur, sadarlah sebelum (penindakan hukum) itu terjadi pada diri kita," ujar Sugianto ditemui usai memimpin Ikrar Bersama Anak Bangsa dan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-90 tingkat Kalimantan Tengah di Stadion 29 November Sampit, Minggu.
Sama seperti masyarakat pada umumnya, Sugianto juga mengaku kaget. Dia mengetahui kabar OTT DPRD Kalimantan Tengah di Jakarta pada Jumat (26/10) lalu dari media massa. Sebagai kepala daerah, dia mengaku sangat sedih atas kejadian tersebut.
Meski begitu, dia mengajak semua pihak mengikuti proses hukumnya sampai selesai. Gubernur mengajak bupati, anggota DPRD dan pihak lainnya tidak patah semangat. Semua pihak harus tetap menjalankan tugas seperti biasa karena jalannya roda pemerintahan di eksekutif dan legislatif jangan sampai terganggu oleh kejadian itu.
"Mari kita bekerja seperti biasa. Biarkan penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Sugianto.
Kejadian ini harus menjadi pelajaran semua pihak. Tidak hanya pejabat, tetapi juga bagi kalangan dunia usaha untuk selalu mengikuti aturan dan memperhatikan nasib pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini sangat banyak perusahaan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan lainnya yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Perusahaan harus menjalankan kewajibannya membantu pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).
"Perkebunan besar harus menyisakan 20 persen lahan mereka untuk dijadikan kebun plasma masyarakat. Begitu juga perusahaan pertambangan juga harus menjalankan CSR. Jangan mencari makan di Kalteng, tapi melaksanakan CSR di Jakarta atau daerah lain," tegas Sugianto.
Sementara itu terkait dugaan pencemaran Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan oleh limbah perkebunan sawit, Sugianto belum mau berkomentar lebih jauh. Dia masih akan membahas masalah tersebut dengan jajarannya.
Seperti dilansir, Jumat (26/10) lalu, KPK menangkap 14 orang terdiri 8 anggota DPRD Kalimantan Tengah dan 6 pihak swasta yakni dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sabtu (27/10), sudah tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah dan tiga orang dari pihak perusahaan.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang yaitu; Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah PUN (Punding LH Bangkan), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).
Sementara pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakll Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).
Sementara itu TDS yang juga berstatus tersangka hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Ini juga mengigatkan diri saya sendiri untuk menjalankan amanah masyarakat dengan benar. Sadarlah. Sudahlah. Kalau pernah berlaku tidak jujur, sadarlah sebelum (penindakan hukum) itu terjadi pada diri kita," ujar Sugianto ditemui usai memimpin Ikrar Bersama Anak Bangsa dan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-90 tingkat Kalimantan Tengah di Stadion 29 November Sampit, Minggu.
Sama seperti masyarakat pada umumnya, Sugianto juga mengaku kaget. Dia mengetahui kabar OTT DPRD Kalimantan Tengah di Jakarta pada Jumat (26/10) lalu dari media massa. Sebagai kepala daerah, dia mengaku sangat sedih atas kejadian tersebut.
Meski begitu, dia mengajak semua pihak mengikuti proses hukumnya sampai selesai. Gubernur mengajak bupati, anggota DPRD dan pihak lainnya tidak patah semangat. Semua pihak harus tetap menjalankan tugas seperti biasa karena jalannya roda pemerintahan di eksekutif dan legislatif jangan sampai terganggu oleh kejadian itu.
"Mari kita bekerja seperti biasa. Biarkan penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Sugianto.
Kejadian ini harus menjadi pelajaran semua pihak. Tidak hanya pejabat, tetapi juga bagi kalangan dunia usaha untuk selalu mengikuti aturan dan memperhatikan nasib pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini sangat banyak perusahaan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan lainnya yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Perusahaan harus menjalankan kewajibannya membantu pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).
"Perkebunan besar harus menyisakan 20 persen lahan mereka untuk dijadikan kebun plasma masyarakat. Begitu juga perusahaan pertambangan juga harus menjalankan CSR. Jangan mencari makan di Kalteng, tapi melaksanakan CSR di Jakarta atau daerah lain," tegas Sugianto.
Sementara itu terkait dugaan pencemaran Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan oleh limbah perkebunan sawit, Sugianto belum mau berkomentar lebih jauh. Dia masih akan membahas masalah tersebut dengan jajarannya.
Seperti dilansir, Jumat (26/10) lalu, KPK menangkap 14 orang terdiri 8 anggota DPRD Kalimantan Tengah dan 6 pihak swasta yakni dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sabtu (27/10), sudah tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah dan tiga orang dari pihak perusahaan.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang yaitu; Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah PUN (Punding LH Bangkan), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).
Sementara pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakll Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).
Sementara itu TDS yang juga berstatus tersangka hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.