Pemkot diminta tingkatkan PAD sektor pajak

id dprd palangka raya,pemkot,peningkatan,pad sektor pajak

Pemkot diminta tingkatkan PAD sektor pajak

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Alfian Batnakanti. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Alfian Batnakanti meminta pemerintah kota setempat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah.

"Untuk meningkatkan PAD harus melihat potensi yang bisa digali. Salah satu yang potensial adalah melalui pajak dan retribusi daerah," kata Alfian di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, bila mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, maka upaya melakukan peningkatan pendapatan daerah bisa dilakukan dengan menetapkan target pajak dan retribusi daerah.

Terlebih, lanjut dia, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk kreatif meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

"Untuk itu, saya meminta pemerintah kota semakin kreatif dan inovatif menggali potensi sektor pajak untuk meningkatkan PAD," kata politikus Partai Gerindra itu.

Alfian mengatakan, selama lima tahun terakhir, mulai tahun anggaran 2014 sampai tahun anggaran 2018, secara nasional PAD sektor pajak daerah dan retribusi daerah cenderung meningkat.

"Yakni yakni sebesar 7,67 persen, dengan uraian untuk pemerintah provinsi rata-rata meningkat sebesar 5,84 persen dan untuk pemerintah kabupaten/kota rata-rata meningkat sebesar 12,01 persen," katanya.

Dia meminta pemerintah kota semakin aktif bergerak dalam meningkatkan PAD sektor pajak. Salah satunya, menurut Alfian dengan cara "jemput bola" terkait retribusi dan pajak daerah.

"Ya, seperti halnya penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) yang banyak belum dilunasi oleh masyarakat. Hal ini bukan karena masyarakat tidak bersedia membayar, namun lebih kepada kurangnya sosialisasi. Ini yang harus di giatkan lagi," katanya.

Alfian juga meminta pemerintah kota memberi kemudahan proses dan mempercepat proses pelayanan kepadai masyarakat yang akan membayar pajak maupun retribusi.

"Hendaknya juga Pemko Palangka Raya melakukan inovasi dalam hal penerimaan PBB dan pajak lainnya. Sebut saja dengan membuka pembayaran pajak berbasis online, serta bekerja sama lebih banyak dengan pihak perbankan," katanya.